Radarbangkalan.id – Setiap hari besar keagamaan di Indonesia ditandai dengan tanggal merah, begitu pula dengan Lebaran atau Hari Raya Idulfitri, Tanggal libur dan cuti bersama lebaran memiliki arti penting bagi pemeluk agama untuk merayakan bersama keluarga.
Tambahan cuti bersama memberikan kesempatan pada pekerja yang merantau jauh dari rumah untuk berkumpul dengan keluarga besar yang jarang ditemui, Bagi yang tinggal jauh dari keluarga besar, mudik adalah agenda yang perlu dipersiapkan, termasuk dalam pemilihan tanggal berangkat dan pulang.
Libur lebaran 2024 jatuh pada tanggal 10 dan 11 April 2024, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Daftar libur dan cuti bersama lebaran tahun 2024 mencakup
Sabtu, 6 April 2024 (libur akhir pekan),
Minggu, 7 April 2024 (libur akhir pekan),
Senin, 8 April 2024 (cuti bersama lebaran),
Selasa, 9 April 2024 (cuti bersama lebaran),
Rabu, 10 April 2024 (Hari Raya Idul Fitri),
Kamis, 11 April 2024 (Hari Raya Idul Fitri),
Jumat, 12 April 2024 (cuti bersama lebaran),
Sabtu, 13 April 2024 (libur akhir pekan),
Minggu, 14 April 2024 (libur akhir pekan), dan
Senin, 15 April 2024 (cuti bersama lebaran), total 10 hari libur.
Meskipun ada libur dan cuti bersama, beberapa pekerjaan tetap harus bekerja, seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Pekerjaan seperti pelayanan kesehatan, transportasi, pariwisata, dan lainnya bersifat terus menerus, sehingga pekerjanya tidak bisa mengikuti libur bersama.
Perbedaan aturan cuti bersama juga terjadi antara karyawan swasta dan PNS.
Bagi karyawan swasta, cuti bersama akan mengurangi jumlah cuti tahunan, sementara PNS tidak. Bagi PNS, cuti bersama lebaran tahun 2024 menjadi bonus tambahan cuti tahunan. ***
Editor : Ajiv Ibrohim