Radarbangkalan.id - Ayat 238-239 dari Surat Al-Baqarah secara ringkas menguraikan perintah Allah untuk menjaga shalat fardhu.
Ayat-ayat ini juga menyoroti pentingnya menjaga shalat bahkan dalam keadaan perang. Shalat dianggap sebagai cara utama bagi seorang hamba untuk berinteraksi dengan Tuhannya, untuk senantiasa mengingat-Nya dan meminta pertolongan-Nya.
Berikut adalah teks, terjemahan, dan kutipan dari beberapa tafsir ulama mengenai ayat-ayat tersebut:
"Jaga shalat, terutama shalat pertengahan, dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk. Jika kamu dalam keadaan takut,
kamu dapat shalat dalam keadaan berjalan atau berkendaraan. Namun, saat kamu aman, ingatlah Allah sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu hal-hal yang sebelumnya tidak kamu ketahui" (Al-Baqarah: 238-239).
Tafsir Ragam Surat Al-Baqarah Ayat 238-239
Imam As-Suyuthi dalam Tafsirul Jalalain menjelaskan bahwa ayat 238-239 Surat Al-Baqarah menyerukan umat Islam untuk tetap menjaga shalat lima waktu secara tepat waktu.
Imam As-Suyuthi juga menyoroti makna "shalat pertengahan" dalam ayat 238, menunjukkan keutamaan shalat tersebut dibandingkan dengan yang lainnya.
Dia menekankan bahwa shalat ini, yang mungkin mengacu pada shalat Ashar, Subuh, Dzuhur, atau yang lainnya,
memiliki keistimewaan tersendiri. Selain itu, dia menjelaskan bahwa kata "qanithin" memiliki dua makna, yaitu orang-orang yang taat atau orang-orang yang diam.
Ayat 239 Surat Al-Baqarah menegaskan pentingnya menjaga shalat dalam segala keadaan sebagai bentuk interaksi pribadi dengan Allah.
Ayat ini khususnya mengacu pada shalat dalam keadaan ketakutan (shalat khauf).
Imam As-Suyuthi menjelaskan bahwa dalam situasi ketakutan, seperti dalam keadaan perang atau bencana alam,
shalat dapat dilakukan dalam keadaan berjalan atau berkendara, bahkan tanpa menghadap kiblat, dengan melakukan isyarat saat rukuk dan sujud. Namun, setelah keamanan tercapai, shalat harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan rukunnya.
Penjelasan Imam As-Suyuthi menggarisbawahi pentingnya menjaga hubungan pribadi dengan Allah.
Dia menekankan bahwa satu-satunya tempat untuk meminta pertolongan adalah Allah sebagai Tuhan semesta alam.
Sementara itu, Syekh Nawawi Banten menjelaskan bahwa menjaga shalat sesuai dengan perintah Allah merupakan bentuk hubungan intim antara hamba dan Tuhannya.
Dia menyoroti bahwa shalat merupakan perintah langsung dari Allah kepada hamba-Nya, yang mengindikasikan bahwa menjaga shalat sama dengan meminta perlindungan kepada Allah.
Syekh Nawawi juga membahas berbagai riwayat yang mengaitkan shalat pertengahan atau shalat wustha dengan keutamaan tertentu.
Beberapa riwayat menghubungkan shalat tersebut dengan shalat Subuh, sedangkan yang lain menghubungkannya dengan shalat Ashar.
Namun, dia menyimpulkan bahwa makna sebenarnya dari shalat pertengahan disamarkan oleh Allah untuk mendorong umat-Nya agar menjaga setiap shalat pada waktunya.
Dia juga menjelaskan bahwa shalat khauf (shalat dalam keadaan takut) memungkinkan pelaksanaan shalat dalam keadaan berjalan atau berkendara dalam situasi apapun yang membahayakan.
Namun, setelah bahaya tersebut hilang, shalat harus dilakukan seperti biasa dengan mematuhi rukun dan syaratnya.
Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsirnya menekankan bahwa menjaga shalat dapat dicapai dengan mempertahankan niat yang murni untuk mengingat Allah.
Dia menyoroti bahwa orang yang menjaga niatnya saat shalat, secara otomatis menjaga pelaksanaan shalat itu sendiri.
Kesimpulannya, ayat 238-239 Surat Al-Baqarah memberikan pemahaman tentang urgensi shalat dalam kehidupan.
Selain sebagai bentuk hubungan pribadi dengan Tuhannya, shalat yang dilakukan dengan khusyuk juga berfungsi sebagai penjaga dari segala bentuk maksiat.
Orang yang menjaga shalat dengan baik akan dilindungi oleh Allah dari melakukan hal-hal yang dilarang-Nya.
(Ustadz Alwi Jamalulel Ubab, Alumni Khas Kempek, Mahasantri Mahad Aly Saiidussiddiqiyah Jakarta)
Editor : Ubaidillah