Radarbangkalan.id – Presiden Jokowi kembali berada di tengah sorotan, kali ini atas tuduhan terlibat dalam pengondisian Pemilu 2024.
Tuduhan ini menyebabkan pesta demokrasi yang seharusnya berjalan secara netral menjadi tercemar, merusak prinsip-prinsip dasar pemilu yang seharusnya jujur dan adil.
Tim hukum dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang dipimpin oleh Yusuf Amir, secara rinci mengungkap dugaan keterlibatan Presiden Jokowi dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Amir menjelaskan bahwa tuduhan kecurangan ini bermula dari kehadiran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan ini tiba di saat-saat terakhir masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
"Perhatian utama pertama kami terletak pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden pada menit-menit terakhir pendaftaran.
Hal ini mengakibatkan anak dari presiden yang belum mencapai usia 40 tahun dapat mencalonkan diri," ujar Amir dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (27/3).
Baca Juga : 7 Cara Mudah Konversi File PDF ke Word di Laptop, Bisa Offline dan Online
Menurut Amir, kemunculan salah satu anak Presiden Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka, sebagai salah satu kandidat dalam Pilpres 2024, dinilai sebagai upaya untuk menjaga kekuasaan.
Isu telah beredar bahwa pemerintahan Jokowi berencana untuk bertahan selama tiga periode, yang kemudian ditolak oleh banyak pihak.
Namun, upaya untuk memperpanjang masa jabatan juga gagal.
"Selanjutnya, Joko Widodo mencoba langkah kedua dengan merencanakan penggantian calon.
Langkah ini sedang berlangsung dalam Pilpres 2024," tambahnya.
Baca Juga : Fitur Whatsapp yang Sangat Berguna Namun Jarang Digunakan
Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil oleh Jokowi sejak awal tahapan Pemilu 2024 dinilai tidak netral.
Ini dimulai ketika Jokowi menunjuk ketua panitia seleksi komisioner KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.
"Dampaknya adalah proses yang tidak netral dari awal telah menyebabkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, sebagaimana yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang pemilu, termasuk prinsip-prinsip kejujuran, keadilan, kemandirian, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Sehingga, dari awal, integritas penyelenggara pemilu telah ternodai, dan lembaga-lembaga tersebut menjadi dipertanyakan," tegas Amir.
Baca Juga : Cara Melakukan Live di TikTok bagi Pemula: Panduan Lengkap dan Syaratnya
Amir juga menyoroti bahwa Presiden Jokowi memanfaatkan anggota kabinetnya dalam Kabinet Indonesia Maju dan kekuasaannya untuk memobilisasi birokrasi dari pejabat tinggi hingga tingkat terendah seperti kepala desa dan perangkat desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Mereka diintervensi dan dimobilisasi untuk memenangkan pasangan calon nomor 02, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo. ***