News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Revisi UU Desa Disahkan oleh DPR, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi Delapan Tahun

Ajiv Ibrohim • Jumat, 29 Maret 2024 | 20:01 WIB
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI pengesahan revisi UU Desa /dpr.go.id/
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI pengesahan revisi UU Desa /dpr.go.id/

Radarbangkalan.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Kamis (28/3/2024), dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Keputusan ini dipimpin oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI.

Salah satu aspek penting dari perubahan ini adalah peningkatan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun untuk satu periode, meskipun masa jabatan kepala desa tetap dibatasi maksimal dua periode.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa hasil pembahasan RUU Desa tersebut terdiri dari 26 poin perubahan.

Beberapa poin yang disepakati antara lain adalah mengenai masa jabatan kepala desa yang kini menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua periode, penyisipan Pasal 5A mengenai Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi, serta ketentuan mengenai pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa.

Selain itu, juga disepakati mengenai Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa sesuai kemampuan desa.

Lebih lanjut, perubahan tersebut juga mencakup syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades), sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Sebanyak sembilan fraksi di Baleg DPR RI menyetujui revisi UU Desa ini setelah melakukan pembahasan 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama pemerintah pada tanggal 5 Februari 2024.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada kesempatan tersebut mengharapkan bahwa revisi UU Desa dapat menghasilkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera, sehingga dapat memberikan kontribusi dalam mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045.

Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih baik bagi pembangunan dan pengelolaan desa di Indonesia menuju masa depan yang lebih baik. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#Revisi UU Desa #kepala desa #dpr