News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

KPU dan Bawaslu AKan Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Ajiv Ibrohim • Rabu, 3 April 2024 | 20:24 WIB
Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

Radarbangkalan.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mengadakan sidang lanjutan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, dalam sidang ini, MK meminta KPU RI dan Bawaslu RI untuk membawa saksi dan ahli ke dalam persidangan.

Jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh KPU RI adalah tiga orang, sedangkan Bawaslu RI membawa sembilan orang, permintaan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat akan menutup persidangan pada Selasa (2/4).

“Untuk KPU Pak Hasyim, silakan daftarkan saksi dan ahli hari ini karena jadwalnya untuk besok," kata Suhartoyo di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta.

Sidang sengketa hasil Pilpres telah berlangsung selama empat hari, dimulai sejak 27 Maret 2024, yang dimulai dengan mendengarkan permohonan pemohon.

Pada hari kedua, 28 Maret, sidang mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait. Kemudian, pada hari ketiga, 1 April, sidang mendengarkan saksi dan ahli dari pemohon, yaitu satu dari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin.

Pada hari keempat, 2 April, sidang mendengarkan saksi dan ahli dari pemohon kedua, yaitu dua dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud. ***

Aplikasi pelayanan milik PDAM Surya Sembada, Customer Information System (CIS).
Aplikasi pelayanan milik PDAM Surya Sembada, Customer Information System (CIS).
Editor : Ajiv Ibrohim
#kpu #bawaslu #sidang #ahli #saksi #pilpres 2024 #Sidang Sengketa Pilpres