Radarbangkalan.id – Dalam beberapa hari terakhir, media sosial (medsos) dan platform mesin pencari telah ramai membahas tentang aturan seragam sekolah baru yang diumumkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Perhatian dan perbincangan masyarakat terpicu oleh banyaknya narasi yang menyatakan bahwa aturan seragam sekolah baru akan diberlakukan setelah Lebaran ini pada tahun ajaran 2024.
Banyak pihak, terutama orang tua siswa, menganggap bahwa aturan baru tersebut akan menimbulkan kerepotan karena memerlukan pembelian seragam sekolah baru.
Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah untuk tingkat pendidikan SD, SMP, dan SMA. Penetapan aturan seragam baru ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Menurut Nadiem, aturan tersebut bertujuan untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan pada peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan.
Oleh karena itu, dibutuhkan penetapan aturan seragam sekolah baru.
Selain itu, menurut beliau, aturan tersebut juga bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.
Namun, apakah aturan tersebut mengharuskan orang tua dan sekolah untuk membuat atau membeli seragam sekolah baru tahun ini? Menurut informasi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Kemendikbudristek, belum ada aturan mengenai seragam sekolah baru untuk tahun 2024.
Aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 yang masih berlaku saat ini.
Aturan yang masih berlaku adalah Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Ini berarti bahwa rumor, topik, atau narasi terkait aturan seragam baru yang baru-baru ini beredar merupakan aturan yang telah ditetapkan pada tahun 2022 dan masih berlaku hingga sekarang.
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 memuat aturan terkait beberapa jenis seragam bagi peserta didik dari tingkat SD hingga SMA.
Contohnya, pakaian seragam nasional yang harus dikenakan peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang sama, yang berlaku secara nasional, minimal setiap Senin dan Kamis serta pada hari upacara bendera.
Kemudian, terkait dengan pakaian seragam Pramuka, mengacu pada model dan warna yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pakaian seragam Pramuka ini digunakan oleh peserta didik pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Adapun pakaian seragam khas sekolah yang model dan warnanya ditetapkan oleh sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya.
Pakaian seragam khas sekolah ini digunakan oleh peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Terakhir, mengenai pakaian adat, pakaian ini digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. ***