News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Detail Kebijakan ASN untuk WFH pada 16-17 April

Azril Arham • Minggu, 14 April 2024 | 21:44 WIB
Ilustrasi WFH (Work From Home)
Ilustrasi WFH (Work From Home)

RadarBangkalan.id - Setelah periode libur Lebaran, Pemerintah telah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melanjutkan aktivitasnya dengan bekerja dari rumah (WFH).

Kebijakan ini, yang berlaku pada tanggal 16 dan 17 April 2024, bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran yang lancar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa kombinasi antara pola kerja WFH dan work from office (WFO) akan diterapkan secara ketat.

Hal ini dilakukan guna memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal meskipun dalam situasi WFH.

Kebijakan Detail WFH dan WFO

Menurut Anas, kebijakan WFH dapat diterapkan hingga maksimal 50% dari jumlah pegawai di setiap instansi.

Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang langsung terlibat dalam pelayanan publik akan tetap menerapkan sistem WFO 100 persen.

Anas menjelaskan lebih lanjut bahwa aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas memberikan contoh bahwa instansi yang secara langsung terlibat dalam pelayanan kepada masyarakat, seperti bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, dan transportasi, akan tetap menerapkan sistem WFO 100 persen.

Sementara itu, instansi yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan dapat menerapkan WFH hingga maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.

Hal ini mencakup bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan lainnya.

Anas juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Perhubungan terkait implementasi kebijakan WFH dan WFO ini.

Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dalam penerapan kebijakan serta penyesuaian yang sesuai dengan kondisi aktual.

Pemerintah juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa libur Lebaran tidak mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan yang telah ditetapkan.

Dengan kebijakan yang telah ditetapkan ini, diharapkan arus balik Lebaran dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya penumpukan yang dapat menyebabkan kemacetan.

Pemerintah berharap agar kebijakan ini dapat mendukung kelancaran aktivitas masyarakat pasca-libur Lebaran, sambil tetap memastikan kualitas pelayanan publik yang optimal. ***

Editor : Azril Arham
#Work From Home #asn #libur lebaran #arus balik lebaran 2024 #kebijakan #lebaran #wfh