Radarbangkalan.id – Mahkamah Konstitusi MK akan menggelar pembacaan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Putusan tersebut akan dibacakan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum.
"22 April 2024, sidang untuk pengucapan putusan," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan pada Senin, 15 April.
Fajar menjelaskan bahwa MK tidak akan bersidang secara terbuka lagi mulai besok, Selasa, 16 April, karena delapan hakim konstitusi akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
RPH akan berlangsung secara tertutup di mana para hakim MK akan membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh pemohon, baik dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"RPH terus berlangsung," ucap Fajar.
Sementara itu, kesimpulan dari para pihak akan diserahkan kepada panitera MK untuk diteruskan ke Ketua MK.
Hal ini karena MK telah menetapkan batas waktu penyerahan kesimpulan para pihak sengketa hasil Pilpres 2024 pada Selasa, 16 April.
Setelah itu, MK secara resmi akan memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024. ***
Editor : Ajiv Ibrohim