News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Berikut Ini Syarat dan Periode Berlaku Terbaru

Azril Arham • Selasa, 16 April 2024 | 04:34 WIB

 

Ilustrasi Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)

RadarBangkalan.id - Bagi masyarakat yang tengah memegang Izin Mengemudi (SIM) dan tengah mendapati bahwa masa berlaku SIM mereka akan segera habis, ada kabar baik.

Kini, perpanjangan masa berlaku SIM yang telah mati tidak lagi memerlukan pembuatan SIM baru.

Informasi ini berdasarkan pengumuman resmi yang disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui media sosial mereka.

Dalam upaya memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya berakhir selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024.

TMC Polda Metro Jaya menjelaskan prosedur perpanjangan ini melalui sebuah poster Informasi Pelayanan SIM yang diunggah pada Senin (15/4/24).

Menurut informasi yang tercantum dalam poster tersebut, para pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024 diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM mulai dari tanggal 16 hingga 20 April 2024.

 

"Dalam rangka libur nasional (Idul Fitri 1445 H) untuk pelayanan SIM sebagai berikut: 1. Pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan," tulis TMC Polda Metro.

"2. Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 s.d 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tegas TMC Polda Metro.

Bagi para pemegang SIM yang habis masa berlakunya di periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024, mereka dapat dengan mudah melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mengurus pembuatan SIM baru.

Namun, penting untuk dicatat bahwa bagi mereka yang tidak memanfaatkan periode perpanjangan tersebut, maka diharuskan untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Informasi tentang biaya perpanjangan SIM juga turut disampaikan.

Tarif perpanjangan SIM telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut adalah rincian tarifnya:

- Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B: Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000

Perlu diingat bahwa biaya-biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang mungkin diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, bagi para pemegang SIM yang akan melakukan perpanjangan, sebaiknya juga mempersiapkan diri untuk menghadapi biaya-biaya tambahan yang mungkin diperlukan. ***

Editor : Azril Arham
#sim c #libur lebaran #perpanjang SIM A dan C #perpanjang sim #cara perpanjang sim online #polda metro jaya #sim a #cuti