News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, TPN Ganjar-Mahfud Beberkan 5 Pelanggaran

Ajiv Ibrohim • Selasa, 16 April 2024 | 20:21 WIB
Ketua Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024
Ketua Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024

Radarbangkalan.id – Tindakan ini dilakukan dengan tujuan memberikan kontribusi substantif bagi pertimbangan hakim dalam proses keputusan sengketa pilpres, yang dijadwalkan akan diumumkan pada Senin, 2 April 2024.

Todung menekankan bahwa kesimpulan yang diserahkan tidak secara langsung dibacakan, namun akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk merumuskan putusan yang akan diumumkan pada tanggal 22 April mendatang.

Dalam pemaparannya di Gedung MK, Jakarta, pada hari Selasa, 16 April, Todung menyoroti lima kategori pelanggaran yang dianggap sangat mencolok dalam proses Pilpres 2024.

Pertama-tama, ia menyinggung soal pelanggaran etika yang terjadi secara nyata.

Todung menegaskan bahwa pelanggaran ini telah dimulai sejak putusan MK nomor 90, dan merujuk pada kesaksian Romo Magnis Suseno yang secara tegas menyatakan bahwa proses pencalonan yang melanggar etika telah terjadi dengan jelas.

Selanjutnya, Todung menyoroti masalah nepotisme, dengan menunjuk pada keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendorong anaknya, Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024.

Ia menggambarkan tindakan ini sebagai bagian dari praktik nepotisme yang dilarang secara tegas oleh hukum positif, serta merujuk pada berbagai regulasi yang melarang praktik nepotisme tersebut.

Baca Juga : Algophobia: Mengatasi Ketakutan Akan Nyeri, Ini Penyebab, Gejala, dan Pengobatannya

Selain itu, Todung juga membahas mengenai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang terjadi secara besar-besaran selama proses Pemilu 2024.

Menurutnya, penyalahgunaan ini terkoordinir dengan baik dan merata di berbagai wilayah, yang berdampak pada pelanggaran-pelanggaran massif yang terjadi sebagai konsekuensi dari penyalahgunaan kekuasaan yang terorganisir. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#sengketa pilpres #tpn ganjar-mahfud #pilpres