News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Putusan Sengketa Pilpres 2024 Tetap Diumumkan pada 22 April Sesuai Jadwal MK

Ubaidillah • Rabu, 17 April 2024 | 16:01 WIB
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom

Radarbangkalan.id - Menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan tetap diumumkan pada 22 April mendatang.

Fajar menjelaskan bahwa hakim MK masih terus menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sejak sidang pembuktian telah selesai.

Baca Juga: Yuk Temukan Pesona Wisata Tana Toraja yang Magis dan Mistis

"Kalau bicara RPH itu sejak sidang pembuktian selesai, RPH terus dilaksanakan, tapi memang karena ini berhimpitan antara PHPU (Perkara Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres dengan PHPU Pileg,

nah tempo hari juga ada pembahasan mengenai permohonan perkara PHPU Pileg. Jadi ada bergantian begitulah," jelas Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024) malam.

Fajar menambahkan bahwa setiap hari, hakim MK akan rapat untuk membahas hasil sidang sengketa, yang dijadwalkan akan berlangsung hingga tanggal 21 April.

"Nah mulai hari ini tanggal 16 ini setelah kesimpulan tadi, sampai dengan tanggal 21 (April) itu setiap hari diagendakan RPH," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pengambilan keputusan sengketa Pilpres 2024 akan dilakukan pada 22 April, dengan persidangan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

"Tetap diagendakan di tanggal 22 belum ada perubahan. Sejauh ini kita mengagendakan pukul 10.00 WIB. Tapi nanti secara pastinya harus kita panggil para pihak 3 hari sebelumnya," ungkap Fajar.

"Nanti baru kita tahu 3 hari sebelum persidangan itu jam berapanya, tapi sejauh ini kita mengagendakan pukul 10.00 WIB tanggal 22 (April)," tambahnya.

Editor : Ubaidillah
#sengketa pilpres #Sengketa Pilpres 2024 #pilpres 2024