Radarbangkalan.id – Seiring bertambahnya usia, terkadang mahasiswa di Indonesia dihadapkan pada perubahan status BPJS Kesehatan mereka.
Saat berusia 21 tahun, keanggotaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung oleh orang tua atau keluarga akan ditangguhkan.
Ini disebabkan oleh pertimbangan bahwa pada usia tersebut, seseorang dianggap telah dewasa secara hukum dan mampu membayar tagihan BPJS Kesehatan secara mandiri.
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang memberikan akses terhadap layanan medis yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh warga Indonesia.
Program ini mengklasifikasikan pesertanya ke dalam tiga segmen kelas masyarakat berdasarkan kemampuan pembayaran.
Baca Juga : Misi Penjelajahan Europa Clipper: Peluang Penemuan Alien Meningkat di Jupiter pada 2030
Meskipun demikian, bagi mahasiswa yang belum memiliki pekerjaan dan sumber pendapatan tetap, membayar tagihan BPJS Kesehatan secara mandiri bisa menjadi beban.
Namun, ada cara untuk mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS Kesehatan atau memperpanjang masa kepesertaan bagi mahasiswa yang masih bergantung pada orang tua yang terdaftar sebagai pekerja peserta (PPU).
Menurut informasi dari kanal YouTube resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah beberapa syarat dan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda:
Baca Juga : Mengintip Keindahan Beberapa Destinasi Wisata di Surabaya
- Persiapkan surat keterangan aktif kuliah atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku.
- Lampirkan surat keterangan tersebut bersama dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau hubungi layanan WhatsApp PANDAWA BPJS di nomor 08118165165.
- Pastikan untuk melakukan update data paling lambat setiap tahun atau sebelum ulang tahun.
- Anak yang menjadi tanggungan pekerja akan kehilangan hak keanggotaannya saat mencapai usia 25 tahun, oleh karena itu, segera ubah segmen peserta jika diperlukan.
Untuk mempermudah proses aktivasi, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pengaktifan kembali secara online melalui WhatsApp PANDAWA dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Persiapkan dan lengkapi dokumen yang diperlukan, seperti file/foto Kartu Keluarga, file/foto surat keterangan dari perguruan tinggi, dan surat keputusan (SK) serta struk gaji orang tua (khusus untuk peserta yang orang tuanya Pegawai Negeri Sipil).
- Hubungi layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 pada jam dan hari kerja Senin hingga Jumat.
Anda akan menerima balasan pesan yang berisi tautan menu yang tersedia. - Pilih menu "Administrasi".
- Klik tautan tersebut untuk melanjutkan, kemudian pilih menu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan".
- Selanjutnya, pilih sub kategori alasan pengaktifan kembali, misalnya "Anak.
Demikianlah cara untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS. ***