Radarbangkalan.id – Menurut Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan, dengan ditolaknya gugatan dari pasangan calon 01 dan 03, tidak ada lagi langkah hukum yang dapat diambil.
Hal ini menyiratkan bahwa Prabowo-Gibran secara resmi menjadi pemenang Pilpres 2024.
Abdul menjelaskan bahwa putusan yang dibacakan oleh MK bersifat final dan mengikat, sehingga menyelesaikan sengketa Pilpres 2024 secara sah dan memberikan kepastian hukum bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hanya perlu menunggu pelantikan mereka.
"Putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat, artinya itu adalah keputusan terakhir yang tidak dapat dibatalkan.