News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Hasil Resmi Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Ajiv Ibrohim • Selasa, 23 April 2024 | 18:40 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Radarbangkalan.id – Menurut Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan, dengan ditolaknya gugatan dari pasangan calon 01 dan 03, tidak ada lagi langkah hukum yang dapat diambil.

Hal ini menyiratkan bahwa Prabowo-Gibran secara resmi menjadi pemenang Pilpres 2024.

Abdul menjelaskan bahwa putusan yang dibacakan oleh MK bersifat final dan mengikat, sehingga menyelesaikan sengketa Pilpres 2024 secara sah dan memberikan kepastian hukum bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hanya perlu menunggu pelantikan mereka.

"Putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat, artinya itu adalah keputusan terakhir yang tidak dapat dibatalkan.

Editor : Ajiv Ibrohim
#putusan mk #mk #Prabowo-Gibran #pilpres 2024