News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

PDIP Membawa Gugatan ke PTUN, MPR Mungkin Batal Lantik Prabowo-Gibran

Azril Arham • Jumat, 3 Mei 2024 | 23:01 WIB
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka saat memberikan sambutan. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka saat memberikan sambutan. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

RadarBangkalan.id - PDI Perjuangan (PDIP) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pelaksanaan Pemilu 2024, memicu pertanyaan tentang potensi pembatalan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ahli hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, memberikan pandangannya mengenai implikasi gugatan tersebut.

Menurut Herdiansyah, meskipun PDIP telah mengajukan gugatan, pelantikan Prabowo-Gibran oleh MPR tidak serta merta akan terhambat.

Herdiansyah menjelaskan bahwa gugatan tersebut lebih berkaitan dengan perbuatan melawan hukum daripada hasil perolehan suara Pemilu.

Dia membandingkan kompetensi peradilan PTUN dengan fungsi yang berbeda, seperti pisau daging yang tidak dapat digunakan untuk memotong puding.

Selain itu, Herdiansyah juga mengaitkan gugatan PDIP dengan kasus sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), di mana putusan penundaan tahapan Pemilu 2024 telah dikeluarkan namun kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Analogi ini menyoroti kompleksitas proses hukum dalam konteks politik.

Meskipun demikian, PDIP tetap optimis bahwa MPR bisa membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran.

Mereka menyatakan bahwa masih ada jalur hukum terbuka setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilpres.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyoroti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Gayus menjelaskan bahwa penggunaan Peraturan KPU (PKPU) No. 19/2023, yang mengatur usia minimal presiden dan wakil presiden, telah menjadi titik perdebatan.

Gibran pada saat itu belum mencapai usia 40 tahun, seperti yang diatur dalam PKPU. Oleh karena itu, PDIP meyakini bahwa MPR sebagai lembaga yang mewakili suara rakyat memiliki wewenang untuk mempertimbangkan legalitas pelaksanaan Pemilu.

Dengan demikian, sementara proses hukum terus berlangsung, isu ini menjadi sorotan publik yang menarik perhatian semua pihak.

Ahli hukum, politisi, dan masyarakat umum terus memantau perkembangan ini, mengingat potensi dampaknya terhadap stabilitas politik dan hukum di Indonesia. ***

Editor : Azril Arham
#Lantik #Prabowo Subianto #cawapres #pdip #batal #Prabowo-Gibran #gibran rakabuming raka #Pemilu 2024 #mpr #ptun #gugat #capres