Radarbangkalan.id – Kecelakaan tragis melibatkan minibus rombongan Ponpes Sidogiri dengan nomor polisi N-1475-WU yang bertabrakan dengan Kereta Api terjadi di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa, pukul 08.41 WIB.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Wayan Purwa, kronologi kejadian dimulai ketika kendaraan minibus Nopol N-1475-WU yang dikemudikan oleh M Rofiq Abdila sedang bergerak dari arah selatan ke utara saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu.
"Kecelakaan antara minibus dengan Kereta Api Pandalungan tersebut menyebabkan empat orang terluka, tiga di antaranya meninggal di lokasi kejadian dan satu orang meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit," ujarnya.
Berdasarkan data yang terkumpul, akibat kecelakaan ini, pengemudi minibus M Rofiq Abdilah mengalami luka ringan dan dirawat di Puskesmas Rejoso.
Selain itu, penumpang minibus termasuk Moch Afullah dan Nasruna juga mengalami luka-luka dan mendapat perawatan serupa di Puskesmas setempat.
Daftar korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan ini melibatkan perempuan penumpang minibus bernama Maslaha, Munjiah Nur Hasan, Aidah, dan Alwiyah.
Maslaha meninggal dunia saat dirawat di RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan, sementara tiga lainnya meninggal di tempat kejadian.
Insiden kecelakaan di perlintasan kereta api masih menjadi masalah yang serius.
Salah satu contohnya adalah kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 19 Maret 2024, antara KA Putri Deli dengan truk di pelintasan Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatra Utara.
Kejadian lainnya adalah pada Sabtu, 23 Maret 2024, melibatkan KA Airlangga dengan dua mobil minibus di pelintasan tidak resmi di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi.
PT KAI (Persero) mencatat bahwa dari tahun 2023 hingga Maret 2024, telah terjadi 414 kasus kecelakaan di pelintasan kereta api sebidang, dengan 124 kematian, 87 luka berat, dan 110 luka ringan.
Namun, KAI menegaskan bahwa tanggung jawab atas kecelakaan tersebut bukanlah pada pihak mereka.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menjelaskan bahwa KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan hukum untuk memasang palang pelintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover atau underpass.
Joni juga menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan pelintasan kereta api sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai dengan klasifikasinya. ***