Radarbangkalan.id - Fakta baru dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) terungkap. Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa ditemukan sperma di tubuh Vina.
"Hasil visum kalau kita lihat di putusan pengadilan menunjukkan ada sperma di tubuh korban (Vina)," kata Surawan dalam program Dua Sisi tvOne pada Kamis (16/5/2024) malam.
Namun, Surawan mengakui bahwa pihak kepolisian kesulitan mengungkap siapa yang melakukan pemerkosaan terhadap Vina. Berdasarkan kesaksian para pelaku yang sudah ada saat ini (8 terpidana), mereka tidak menerangkan adanya pemerkosaan itu.
"Pengujian kita akan cek lagi apakah saat itu dilakukan pengujian sperma di tubuh korban, kalau memang ada indikasi perkosaan," tuturnya.
Status Hukum Para Pelaku
Dari 11 tersangka, 8 di antaranya sudah divonis pengadilan, sementara 3 pelaku lainnya masih berstatus DPO.
"Mereka dikenakan Pasal 340 juncto 338 untuk 7 vonis seumur hidup, dan satu vonis 8 tahun karena pada saat kejadian masih di bawah umur, sekarang yang bersangkutan sudah bebas," kata Surawan.
"Terkait Pasal Perkosaan itu kita perlu kesaksian ataupun pengakuan dari para tersangka, saat itu para tersangka tidak mengakui perbuatannya," tambahnya.
Fokus pada Pencarian Tiga Tersangka
Surawan menegaskan bahwa saat ini pihaknya akan fokus pada pencarian tiga tersangka lainnya.
"Kami baru pelajari kasus ini, belum lama kita pelajari. Kita fokus dulu ke tiga tersangka yang belum tertangkap," pungkasnya.
Pandangan Psikolog Forensik
Sementara itu, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengaku heran mengapa polisi tidak mengenakan pasal rudapaksa atau pemerkosaan terhadap para pelaku.
"Di film itu diilustrasikan bahwa almarhum Vina menjadi korban rudapaksa. Tapi dari apa yang saya simak dari Disrekrimum Polda Jabar tidak disebut-sebut hal ihwal Pasal Rudapaksa atau Pasal Perkosaan," katanya di tvOne.
Menurutnya, jika dilihat dari masa hukuman, Pasal Hukuman Berencana lebih berat dibandingkan dengan Pasal Pemerkosaan.
"Tapi seandainya ada pasal terkait perkosaan, maka pasalnya semakin berlapis. Maka boleh jadi hakim akan semakin yakin, semakin mantap untuk tidak menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada para terdakwa. Tapi boleh jadi lebih berat dari pada itu, yaitu hukuman mati," tuturnya.
Editor : Ubaidillah