Radarbangkalan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa total 11 istri tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, termasuk artis Sandra Dewi, pada Rabu (15/5) kemarin.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap istri para tersangka ini dilakukan untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pemeriksaan kita fokuskan pada dugaan TPPU sehingga para saksi yang kami periksa adalah istri dari yang telah kita tetapkan tersangka termasuk saudari SD (Sandra Dewi)," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/5).
Kuntadi menyebutkan beberapa saksi yang diperiksa adalah Sandra Dewi, EK, RS, AG, DSA, ALY, dan ECS.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sosok tersangka yang memiliki kaitan dengan para saksi tersebut.
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menemukan harta atau aset milik tersangka ataupun keluarganya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Harta benda tersebut dicurigai merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
"Dengan demikian, tim penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara," ujarnya.
Artis Sandra Dewi telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selama kurang lebih 10 jam sejak tiba di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Rabu kemarin pukul 08.00 WIB.
Pantauan CNNIndonesia.com menunjukkan bahwa Sandra Dewi keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB.
Namun, Sandra tidak menjawab pertanyaan apapun dari awak media dan langsung menuju mobil Toyota Innova berwarna hitam, meninggalkan Gedung Kartika Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya diperiksa pada Kamis (4/4).
Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.
Tersangka termasuk Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebutkan nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan ini terdiri dari kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Namun, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final dan penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi ini.
Editor : Ubaidillah