Radarbangkalan.id - Aktris Sandra Dewi telah selesai diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (15/5/2024).
Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kasus ini melibatkan suaminya, Harvey Moeis, dan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.
"Sandra Dewi telah diperiksa Kejagung selama 10 jam lamanya," ungkap Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung.
Setelah pemeriksaan, Sandra Dewi tidak memberikan banyak komentar dan langsung meninggalkan Gedung Kejagung.
Terkait apakah status Sandra Dewi sebagai saksi akan berubah menjadi tersangka, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menegaskan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan.
"Mengenai hal tersebut, pihaknya tidak berani membicarakan kemungkinan tersebut. Kita bicara tentang alat bukti," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung.
Kuntadi juga mengindikasikan kemungkinan adanya penambahan saksi lain dalam kasus ini.
"Pemeriksaan kedua Sandra Dewi ini untuk mendalami asal-usul kepemilikan aset dari sang aktris, yang merupakan istri tersangka Harvey Moeis," tambahnya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait kepemilikan harta dari Sandra Dewi dan tidak terkendala oleh perjanjian pranikah antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Sandra Dewi sebelumnya juga telah diperiksa pada Kamis (4/4/2024) terkait kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya.
Tidak terlihat kedatangan Sandra Dewi di Lobi Gedung Kartika Kejagung, karena ia datang lebih awal dan difasilitasi lewat basement Gedung Kartika Kejagung.
Perkara korupsi timah ini melibatkan 21 tersangka, termasuk penyelenggara negara dan pihak swasta. Selain itu, beberapa tersangka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).