Radarbangkalan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki hadiah pesawat jet yang diduga diberikan oleh tersangka Harvey Moeis kepada istrinya, Sandra Dewi (SD), serta anak-anak mereka.
Dalam konferensi pers daring dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng), Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi,
menjelaskan bahwa penyelidikan tersebut berawal dari adanya informasi tentang pemberian hadiah pesawat jet.
"Penyelidikan tersebut juga mencakup rumor tentang pesawat yang dimiliki oleh tersangka HM [Harvey Moeis]," ujarnya.
Pesawat jet pribadi yang diberikan oleh Harvey Moeis kepada Sandra Dewi dan anak-anaknya adalah tipe Bombardier Challenger 605 yang memiliki kapasitas hingga 12 penumpang.
Pesawat ini menawarkan penerbangan dengan layanan galeri untuk persiapan makanan penumpang.
Menurut laman Global Air, Bombardier Challenger 605 mampu terbang tanpa henti hingga jarak 3.749 mil laut atau sekitar 6.943 kilometer, dengan kecepatan tertinggi mencapai 870 km per jam.
Kuntadi menyatakan bahwa tim penyidik Pidsus Kejagung sedang menguji apakah pesawat jet yang diberikan oleh Harvey Moeis kepada istri dan anaknya berasal dari hasil tindak pidana korupsi atau tidak. "Kami masih menyelidiki dan menguji kebenarannya," katanya.
Selain itu, tim penyidik juga sedang memeriksa perjanjian pisah harta pranikah antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi. "Kami sedang menelusuri kebenaran perjanjian pranikah saudara SD," ujarnya.
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa penyidik mendalami perjanjian tersebut untuk memastikan apakah perjanjian tersebut digunakan untuk menyembunyikan hasil dari tindak pidana korupsi atau tidak. "Kami harus mengklarifikasi semuanya untuk menghindari kesalahan," tambahnya.
Kuntadi menyatakan bahwa pihaknya juga sedang meneliti penghasilan Sandra Dewi sebagai seorang selebritas atau artis.
"Kami akan menguji apakah harta yang dimiliki Sandra Dewi pantas atau wajar dengan penghasilannya," tegasnya.
Tim penyidik memeriksa Sandra Dewi untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka Harvey Moeis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Dalam kasus korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka, termasuk di antaranya adalah:
1. Suwito Gunawan (SG) alias AW, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).
2. MB. Gunawan (MBG), Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).
3. Hasan Tjhie (HT) alias ASN, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).
4. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016–2021.
5. Emil Ermindra (EE) alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017–2018.
6. Kwang Yung (BY) alias Buyung (BY), Mantan Komisaris CV VIP.
7. Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS.
8. Tamron (TN) alias Aon, beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
9. Achmad Albani (AA), Manajer Operasional tambang CV VIP.
10. Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi timah.
11. Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).
12. Suparta (SP), Direktur Utama PT Rifined Bangka Tin (PT RBT).
13. Reza Adriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT Rifined Bangka Tin (PT RBT).
14. Alwin Albar (ALW), mantan Direktur Operasional (Dirops) dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.
15. Helena Lim (HLN), Manager PTQuantum Skyline Exchange (PTQSE).
16. Harvey Moeis (HM), perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT), tersangka korupsi dan pencucian uang.
17. Beneficiary Owner PT TIN, HL.
18. Marketing PT TIN, FL.
19. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, SW.
20. Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BN.
21. Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AS.
Prof. Bambang Hero Saharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menyatakan bahwa kerugian akibat kasus ini mencapai Rp271 triliun, yang meliputi kerugian lingkungan dan ekonomi.