Radarbangkalan.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa dirinya mendengar banyak keluhan dari mahasiswa terkait kenaikan UKT yang signifikan di sejumlah universitas negeri, dia memastikan akan mengevaluasi isu tersebut dengan serius.
"Kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi, kami asses," ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/5).
Nadiem menjelaskan bahwa terdapat kesalahpahaman informasi di masyarakat mengenai kebijakan kenaikan UKT.
Menurutnya, kenaikan ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru yang akan memasuki perguruan tinggi negeri, sementara mahasiswa yang sudah terdaftar tidak akan terdampak.
"Peraturan Kemdikbud ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," tegas Nadiem.
Ia juga menyebutkan adanya mispersepsi di berbagai kalangan, terutama di media sosial, yang mengira bahwa kebijakan baru ini akan mengubah tarif UKT bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.
Nadiem menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar.
"Kami melihat ada kesalahpahaman bahwa kebijakan ini akan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," tambahnya.
Nadiem juga memastikan bahwa kenaikan UKT tidak akan mempengaruhi mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah.
Sistem UKT memiliki tingkatan yang berbeda-beda sesuai dengan taraf ekonomi mahasiswa, sehingga kenaikan UKT hanya akan berdampak pada mahasiswa dari keluarga berpenghasilan tinggi.
"Mahasiswa yang mungkin akan terdampak adalah mereka yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi," kata Nadiem.
Meski demikian, Nadiem menekankan pentingnya rasionalitas dalam menetapkan kenaikan UKT.
Ia meminta semua perguruan tinggi untuk bijaksana dan tidak terburu-buru dalam memutuskan kenaikan tarif UKT.
"Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar," jelas Nadiem.
Nadiem juga mengingatkan bahwa Kemendikbudristek memiliki peran penting dalam mengontrol UKT mahasiswa. Kebijakan UKT harus disesuaikan dengan taraf ekonomi mahasiswa masing-masing.
"Tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami hentikan," imbuhnya.
Baca Juga: KNKT Analisa Percakapan Pilot dan Petugas ATC untuk Investigasi Kecelakaan Pesawat PK-IFP di BSD
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengatakan bahwa pihaknya memanggil Mendikbudristek, Nadiem Makarim, untuk memberikan klarifikasi terkait polemik kenaikan drastis UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri.
"Kami mengundang Mas Nadiem untuk minta penjelasan terkait dengan protes teman-teman mahasiswa yang terjadi di semua kampus di seluruh Indonesia," kata Huda.
Komisi X akan membahas tiga poin utama dalam klarifikasi tersebut.
Pertama, DPR ingin mengetahui apakah kenaikan UKT di seluruh kampus dilakukan dengan sepengetahuan Kemendikbud.
"Kalau sepengetahuan Kemendikbud, apakah Kemendikbud memberikan persetujuan atau tidak, karena bagi kami tetap saja Kemendikbud harus memberikan persetujuan," ungkap Huda.
Kedua, Huda menjelaskan bahwa pihaknya ingin penjelasan rinci mengenai pengelolaan manajemen bantuan operasional yang selama ini diberikan kepada pihak kampus.
Selain itu, DPR juga ingin mengklarifikasi pernyataan pejabat Kemendikbud yang mengatakan bahwa pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier.
"Ketiga, sesuai rapat internal kami, kami meminta kenaikan UKT ini untuk dibatalkan sementara atau dibatalkan sepenuhnya," pungkas Huda. ***