Radarbangkalan.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sepuluh lokasi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom.
Berdasarkan dugaan KPK, kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan di beberapa lokasi di Jakarta dan Tangerang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Rabu (22/5).
Enam rumah termasuk dalam lokasi yang digeledah, selain itu penyidik KPK juga menggeledah kantor Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 52, dan Menara MT Haryono di Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan dokumen-dokumen serta perangkat elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini.
"Dari hasil penggeledahan itu, KPK akan mengonfirmasi pada saksi-saksi, para tersangka, termasuk ahli, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," tambahnya.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini, konstruksi kasusnya juga belum disampaikan secara rinci.
KPK sedang fokus pada proses penyidikan dan akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik secara bertahap.
"Secara bertahap akan kami sampaikan ke publik perkembangannya nanti," kata Ali Fikri.
Sementara itu, VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung upaya penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
"Penyidikan itu merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang dilakukan perusahaan," jelasnya.
Manajemen Telkom berkomitmen untuk menjunjung tinggi transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Langkah ini sebagai bagian dari implementasi good corporate governance (GCG) dan sebagai wujud dari program bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan," tutupnya. ***
Editor : Ajiv Ibrohim