RadarBangkalan.id - Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg atau yang lebih dikenal dengan sebutan gas melon, kini wajib menunjukkan KTP yang sudah terdaftar.
Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2024. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa penggunaan KTP terdaftar ini bertujuan untuk memastikan subsidi gas elpiji tepat sasaran.
Hingga kini, setidaknya sudah ada 41,8 juta orang yang telah mendaftarkan KTP mereka.
Menurut Irto, langkah ini diambil untuk memastikan subsidi diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya.
"Subsidi tepat sasaran akan tetap kita galakkan dan akan kita sosialisasikan terus. Hingga saat ini sudah ada sekitar 41,8 juta yang terdata," ujarnya saat ditemui wartawan di SPBE Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5/2024).
Meski demikian, Irto belum bisa memastikan apakah masyarakat yang belum mendaftarkan KTP mereka masih bisa membeli gas elpiji 3 kg.
Hal ini masih dalam tahap koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"(Penerapan ketentuan beli LPG 3 kg pakai KTP) kita akan kembalikan juga kepada regulator (Kementerian ESDM), kita koordinasi dengan regulator bagaimana penerapan kedepannya," ujarnya.
Untuk itu, Irto mengimbau masyarakat agar segera mendaftarkan KTP mereka untuk memastikan mereka bisa membeli gas elpiji 3 kg ketika kebijakan ini sudah sepenuhnya dijalankan.
"Makanya kita arahkan untuk mendaftar dulu ya. Mendaftar agar benar-benar terdata siapa saja nanti yang (bisa) beli (elpiji 3 kg)," jelas Irto.
Sebagai informasi, awalnya pendaftaran KTP untuk pembelian gas melon ini dibuka hingga 1 Januari 2024.
Namun, Kementerian ESDM memperpanjang waktu pendaftaran hingga akhir bulan ini, yakni 31 Mei 2024, karena jumlah pendaftar yang masih sedikit.
Berdasarkan data Kementerian ESDM per 31 Desember 2023, total NIK konsumen LPG 3 kg yang terdaftar baru mencapai 31,5 juta orang.
Jumlah tersebut masih jauh dari target data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang menjadi acuan data penerima subsidi LPG dengan total 189 juta NIK.
Hingga saat ini, meskipun sudah ada peningkatan, baru 41,8 juta orang yang mendaftarkan KTP mereka.
Namun, masyarakat yang belum mendaftar masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan KTP mereka hingga akhir bulan ini.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan subsidi LPG 3 kg.
Dengan adanya data yang lebih akurat, pemerintah dan PT Pertamina dapat mengawasi penyaluran LPG bersubsidi dengan lebih efektif, sehingga subsidi dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Bagi masyarakat yang belum mendaftar, penting untuk segera melakukan pendaftaran agar tidak mengalami kesulitan dalam membeli LPG 3 kg di masa mendatang.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui saluran resmi yang disediakan oleh PT Pertamina dan Kementerian ESDM.
Pemerintah dan PT Pertamina juga terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya pendaftaran ini untuk memastikan semua pihak yang berhak dapat terdaftar dan menerima subsidi dengan lancar.
Dengan demikian, masyarakat yang belum mendaftar diharapkan segera melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan, sehingga dapat terus menikmati manfaat dari subsidi LPG 3 kg tanpa hambatan. ***
Editor : Azril Arham