Radarbangkalan.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) secara resmi mengumumkan peluncuran SIM C1 yang akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Acara peluncuran ini dilaksanakan di Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polisi Daerah Metro Jaya, yang berlokasi di Daan Mogot, Jakarta Barat, pada hari kemarin (27/5).
Dengan keputusan ini, pengendara sepeda motor yang memiliki kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc diwajibkan untuk mengurus SIM C1.
Untuk memenuhi persyaratan pengajuan SIM C1, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal selama satu tahun.
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa SIM C1 ini berbeda dengan SIM C yang biasanya digunakan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 50 cc hingga 249 cc.
"Iya, jadi sekarang SIM dibedakan berdasarkan kapasitas mesin kendaraannya," ujarnya.
Dalam ujian praktik untuk mendapatkan SIM C1, pengendara menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin minimal 250 cc. "Ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan mengemudi," tambahnya.
Irjen Aan menegaskan bahwa saat ini masih berlangsung masa sosialisasi, sehingga pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc tidak akan dikenakan sanksi tilang.
Namun, mereka diharapkan segera mengurus SIM C1. "Belum ada penindakan, masih tahap sosialisasi," katanya.
Rencananya, dalam waktu satu tahun ke depan, akan diluncurkan juga SIM C2 untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Persyaratan untuk memperoleh SIM C2 adalah memiliki SIM C1 minimal selama satu tahun. ***