Radarbangkalan.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi telah mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500cc, yang juga dikenal sebagai moge, pada Senin (27/5).
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dalam penjelasannya menyatakan bahwa penerbitan SIM C1 berlaku di seluruh Indonesia dan didasarkan pada ketentuan Peraturan Polri.
"Izin SIM C1 sebenarnya telah disyaratkan oleh Perpol 05 2021 yang baru diterapkan tiga tahun kemudian. Kini telah diberlakukan di seluruh Satpas di Indonesia," ujar Irjen Pol Aan Suhanan seperti dilansir dari laman resmi Divhumas Polri.
Aan juga menjelaskan bahwa pengenalan SIM C1 bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengendara sepeda motor dengan mesin yang lebih besar.
"Kemampuan mengemudi ini sangatlah penting, ada aspek keterampilan yang akan diuji oleh Satpas. Bagaimana cara mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc ke atas," katanya.
Meskipun keduanya untuk pengemudi sepeda motor, SIM C dan SIM C1 memiliki beberapa perbedaan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan salah satu perbedaan utama adalah kapasitas mesin motor yang diukur dalam centimeter kubik (cc).
"SIM C mencakup rentang 0-240cc. (SIM) C1 mencakup rentang 250 hingga 500cc," kata Yusri seperti dilaporkan oleh Antara.
Perbedaan lainnya terletak pada persyaratan, di mana bagi pengendara yang ingin mendapatkan SIM C1 harus memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.
Selain itu, dalam ujian praktik, trek untuk ujian SIM C1 lebih panjang daripada ujian SIM C.
"Trek ujian SIM C1 memiliki panjang hingga 2,5 meter, atau 1,4 meter lebih panjang dari SIM C standar, namun ujian teorinya sama untuk keduanya," tambah Yusri.
Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa pengelompokan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk pengenalan SIM C1, adalah bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan berkendara.
"Pengelompokan SIM juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi," katanya, juga dilaporkan oleh Antara.
Bamsoet, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Korlantas Polri dalam menyosialisasikan penerbitan SIM C1 kepada berbagai komunitas otomotif dan masyarakat umum. ***
Editor : Ajiv Ibrohim