Radarbangkalan.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini mengumumkan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang baru.
Peluncuran ini ditujukan untuk golongan pengendara sepeda motor dengan mesin berkisar antara 250 hingga 500 cc, yang berlangsung pada Senin, 27 Mei 2024.
Keputusan ini merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang resmi diterbitkan pada bulan Februari 2021.
Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, pemilik sepeda motor dengan mesin 250-500 cc wajib memiliki SIM C1.
Persyaratan untuk mendapatkan SIM C1 termasuk usia minimal 18 tahun serta memiliki SIM C setidaknya selama satu tahun sebelumnya.
"Pemilik sepeda motor 250-500 cc harus memiliki SIM C1 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021," ungkap Aan.
Proses penerbitan SIM C1 melibatkan serangkaian tes, termasuk ujian praktik mengemudi.
Jika lulus tes, pengendara dianggap memiliki kualifikasi yang cukup untuk mengendalikan sepeda motor dengan mesin 250-500 cc.
Di Indonesia, pasar sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc menawarkan beragam pilihan model. Jenis motor tersebut meliputi matic, sport naked, sport full fairing, touring, hingga cruiser.
Berikut adalah daftar motor dengan mesin 250-500 cc yang memerlukan SIM C1 sesuai dengan kebijakan baru yang diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri:
Kawasaki
1. Ninja ZX-4RR
2. Eliminator
TVS
1. Ronin
2. Apache RTR 310
3. Apache RR 310
Vespa
1. GTS Super Tech 300
2. GTV 300
Honda
1. CB500X
2. CB500F
3. Rebel 500
Husqvarna
1. Svartpilen 401
2. Vitpilen 401
BMW
1. G310R
2. G310 GS
3. C400X
KTM
1. RC 390
2. Duke 390
3. 390 Adventure
Royal Enfield
1. Hunter 350
2. Classic 350
3. Meteor
4. Himalaya
Benelli
1. Zaverano
2. Patagonian
3. Imperial
4. Motobi 200 EVO
5. Motobi 200 EFI
6. TRX 251
7. TRK 502
8. TRK 502X
9. Leoncino 250
10. Leoncino 500
11. 502C
Kebijakan baru ini memerlukan pemilik kendaraan dengan mesin 250-500 cc untuk memperoleh SIM C1.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, yang mengharuskan pemilik motor dalam rentang mesin tersebut untuk memiliki SIM khusus.
Proses perolehan SIM C1 melibatkan serangkaian tes, termasuk ujian berkendara, untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki kompetensi yang cukup untuk mengendalikan kendaraan dengan mesin dalam kategori tersebut. ***
Editor : Ajiv Ibrohim