Radarbangkalan.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan permintaan kepada perguruan tinggi negeri (PTN) untuk mengambil tindakan lanjutan terkait pembatalan kenaikan UKT pada tahun ini.
Nadiem menekankan perlunya pengembalian uang mahasiswa yang telah membayar lebih dari yang seharusnya.
"Dalam konteks mahasiswa yang telah membayar UKT yang telah dinaikkan, perlu dilakukan tindakan lanjutan oleh PTN untuk mengembalikan kelebihan pembayaran atau memasukkannya dalam perhitungan untuk semester selanjutnya," ujar Nadiem dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Selasa (28/5/2024).
Selain itu, petunjuk yang sama juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris melalui surat bernomor 0511/E/PR.07.04/2024 yang ditujukan kepada Rektor PTN dan PTN Badan Hukum.
Surat tersebut telah dikirimkan pada hari Senin (27/5) sebagai tindak lanjut dari pembatalan kenaikan UKT yang telah diumumkan oleh Menteri Nadiem.
Dalam surat tersebut, terdapat enam poin arahan dari Dirjen Diktiristek kepada rektor kampus setelah pembatalan kenaikan UKT.
Salah satunya adalah mengenai pengembalian uang kepada mahasiswa yang telah membayar lebih saat UKT dinaikkan.
"Seperti yang dijelaskan dalam poin keenam, dalam kasus terjadi kelebihan pembayaran UKT karena revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTN Badan Hukum diharapkan segera mengembalikan kelebihan pembayaran atau menyesuaikan perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya," ungkap Haris.
Dirjen Diktiristek akan terus memantau implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTN Badan Hukum dapat melaksanakannya dengan lancar.
Mendikbud, lanjut Haris, bertekad untuk menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang adil dan inklusif.
"Dan memastikan bahwa tidak ada anak Indonesia yang harus menyerah pada impian mereka untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri karena masalah keuangan," tambahnya. ***
Editor : Ajiv Ibrohim