RadarBangkalan.id - Demi ketertiban dan keamanan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), pemerintah telah memperketat prosesnya.
Salah satu langkah penting yang ditekankan adalah perlunya pemohon SIM untuk mengikuti ujian lengkap, baik secara teori maupun praktik, serta memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Dahulu, praktik percaloan dalam pembuatan SIM sering terjadi. Calo-calo ini menawarkan kemudahan kepada para pemohon SIM dengan iming-iming proses cepat tanpa harus mengikuti ujian secara menyeluruh.
Namun, hal ini berpotensi merugikan dan membahayakan keamanan berlalu lintas karena SIM yang diterbitkan tidak didasari oleh kompetensi yang memadai.
Menyikapi masalah ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan pentingnya menjalani ujian sebagai bentuk pemastian kompetensi dalam mengemudi.
Beliau menyatakan, "Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (ID card). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik."
Langkah konkret telah diambil oleh Korlantas Polri untuk mengatasi praktik percaloan ini. Sejak tahun 2023, mereka telah menerapkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Prototype.
Dengan demikian, joki-joki yang biasa menggantikan peserta ujian tidak lagi dapat beroperasi.
Jika wajah pemohon SIM tidak sesuai dengan data yang tercatat, maka mereka tidak akan diizinkan mengikuti ujian.
Selain itu, untuk menghindari praktek percaloan, proses pembuatan SIM akan disentralisasi.
Hal ini berarti bahwa pembuatan SIM tidak akan bisa dilakukan tanpa melalui proses ujian yang ketat.
Direktur Yusri menambahkan, "Bila ada yang membuat SIM tanpa mengikuti ujian, maka tidak akan bisa dicetak. Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi."
Bagi mereka yang hendak mengajukan permohonan pembuatan SIM, terdapat serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 yang telah mengalami perubahan.
Persyaratan ini mencakup aspek administrasi, kesehatan, dan verifikasi kompetensi mengemudi. Beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
2. Melampirkan fotokopi identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
4. Melampirkan surat izin kerja bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
6. Menyerahkan bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
7. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Selain persyaratan administratif, pemohon juga harus memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kondisi fisik dan mental yang memadai untuk berkendara.
Dengan penerapan langkah-langkah ini, diharapkan praktik percaloan dalam pembuatan SIM dapat diminimalisir, sehingga setiap pemegang SIM benar-benar memiliki kompetensi yang memadai dalam mengemudi.
Hal ini akan berdampak positif pada keselamatan berlalu lintas dan ketertiban di jalan raya. ***
Editor : Azril Arham