RadarBangkalan.id - Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia memiliki rumah sendiri.
Program ini mewajibkan para pekerja untuk membayar iuran sebesar 3% dari gaji bulanan mereka.
Berdasarkan berbagai sumber yang dirangkum tim RadarBangkalan.id, iuran ini akan menjadi simpanan yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Tapera adalah inisiatif pemerintah yang didesain untuk mendukung para pekerja dalam memperoleh rumah yang layak.
Setiap pekerja diharuskan untuk menyisihkan 3% dari gaji bulanan mereka untuk program ini.
Rinciannya, 2.5% dibayarkan oleh pekerja itu sendiri dan 0.5% ditanggung oleh pemberi kerja.
Iuran ini dikumpulkan dan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera untuk kemudian digunakan sebagai simpanan rumah bagi peserta.
Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan?
Peserta Tapera dapat mencairkan dana mereka setelah kepesertaan berakhir. Ada beberapa kondisi yang memungkinkan pencairan dana ini, yaitu:
- Peserta mencapai usia pensiun
- Peserta meninggal dunia
- Peserta berusia 58 tahun dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
Kewajiban Pemberi Kerja
Pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola Tapera paling lambat sebelum tahun 2027.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Cara Cek Status Pendaftaran Tapera
Bagi Anda yang ingin mengecek status pendaftaran Tapera, berikut langkah-langkahnya:
1. Akses situs [https://sitara.tapera.go.id/check](https://sitara.tapera.go.id/check)
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
3. Tekan tombol "Cek Kepesertaan"
4. Status kepesertaan Anda akan ditampilkan
5. Jika belum terdaftar, akan muncul pesan "Anda belum terdaftar sebagai Peserta Tapera, silahkan hubungi bagian kepegawaian Anda"
Cara Melihat Saldo Tapera
Untuk melihat saldo Tapera Anda, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka situs [https://sitara.tapera.go.id/peserta/login](https://sitara.tapera.go.id/peserta/login)
2. Daftarkan akun dengan memasukkan nomor KTP dan alamat email
3. Masukkan kode OTP yang diterima melalui email atau SMS
4. Setelah berhasil login, pilih menu "Informasi"
5. Sistem akan menampilkan saldo terkini berdasarkan data yang telah Anda masukkan
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek saldo Tapera Anda melalui situs resmi Sitapera.tapera.go.id.
Program Tapera ini merupakan langkah signifikan dari pemerintah untuk membantu masyarakat Indonesia memiliki rumah impian mereka melalui mekanisme tabungan yang terstruktur dan terencana.
Manfaat utama dari program Tapera adalah membantu pekerja memiliki rumah dengan cara yang lebih terjangkau dan mudah.
Selain itu, program ini juga memberikan kepastian bagi para pekerja tentang masa depan mereka terkait kepemilikan rumah.
Dengan adanya Tapera, pekerja tidak hanya menabung untuk masa depan, tetapi juga memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara khusus untuk kebutuhan perumahan.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan menyediakan akses yang lebih mudah dan terjangkau untuk memiliki rumah sendiri. ***
Editor : Azril Arham