News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Manfaat dan Dampak Positif Iuran Wajib Tapera bagi Pasar Modal dan Likuiditas

Azril Arham • Rabu, 5 Juni 2024 | 18:29 WIB
Petugas melayani peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera.
Petugas melayani peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera.

RadarBangkalan.id - Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa penerapan iuran wajib Tapera, yang merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, tidak akan ditunda meskipun terdapat protes dan kritik dari berbagai pihak, termasuk pekerja dan pengusaha.

Saat ini, kebijakan yang mengatur ekspansi penerapan iuran Tapera telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo, yang akan menerapkan iuran wajib bagi seluruh pekerja di BUMD/BUMN, pekerja swasta, dan pekerja mandiri.

Tinggal menunggu peraturan teknis dari Kementerian terkait hingga penerapan penuh direncanakan pada tahun 2027.

Besar iuran ditetapkan sebesar 3%, di mana 2,5% akan dipotong dari pendapatan pekerja setiap bulannya dan 0,5% akan dibayar oleh pengusaha sebagai pemberi kerja.

Penerapan iuran wajib Tapera berpotensi memberikan tambahan likuiditas ke pasar modal senilai antara Rp160 triliun hingga Rp268 triliun, menurut perhitungan dari Bahana Sekuritas.

Jumlah pekerja formal yang terdaftar pada tahun 2027 diperkirakan mencapai 43 juta orang.

Pada tahun tersebut, seluruh pekerja, termasuk ASN/PNS/TNI/POLRI, pekerja BUMN/BUMD, pekerja swasta, dan pekerja mandiri dengan pendapatan di atas upah minimum, diwajibkan untuk membayar iuran Tapera.

Menurut Head of Equity Research Bahana Sekuritas, Satria Sambijantoro, dan Analyst Drewya Cinantyan, iuran wajib Tapera dianggap sebagai katalis jangka menengah bagi pasar surat utang Indonesia. Namun, dampaknya terhadap pasar saham dianggap minimal.

Berdasarkan laporan keuangan terakhir dari BP Tapera pada tahun 2022, terdapat 3,8 juta peserta aktif, sebagian besar di antaranya adalah PNS.

Jumlah ini setara dengan sepersepuluh dari total 36 juta pekerja yang terdaftar dalam sistem jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan saat ini.

Dengan jumlah peserta aktif sebanyak itu, nilai dana kelolaan BP Tapera mencapai Rp2,9 triliun pada tahun 2022.

Sebanyak 47% ditempatkan dalam instrumen obligasi korporasi, 45% di surat utang negara (SBN), dan 8% di deposito pasar uang.

Dengan asumsi tersebut, tambahan likuiditas senilai Rp160 triliun hingga Rp268 triliun dari iuran 43 juta pekerja memiliki potensi besar untuk masuk ke pasar surat utang negara, obligasi korporasi, dan deposito perbankan.

Dana hasil iuran Tapera akan dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) atau reksa dana.

Namun, kinerja reksa dana Tapera belum begitu mengesankan, dengan pertumbuhan nilai aktiva bersih (NAB) hanya sebesar 3% per tahun sebelum dipotong pajak.

Untuk KIK Pasar Uang yang dikelola BP Tapera, untung bersihnya hanya sebesar 2,96%, sedangkan KIK Pendapatan Tetap hanya mencatatkan return 2,4%. Sementara itu, KIK syariah hanya tumbuh sebesar 0,59%.

Sebagai perbandingan, tingkat bunga deposito 12 bulan di perbankan pada tahun 2022 adalah 4,68%.

Pengelolaan dana hasil iuran Tapera melibatkan beberapa manajer investasi di Indonesia.

Pada tahun 2022, beberapa manajer investasi yang terlibat adalah Bahana TCW Investment Management, Batavia Prosperindo Aset Manajemen, BNI Asset Management, Danareksa Investment Management, Mandiri Aset Manajemen Indonesia, dan Schroder Investment Management Indonesia.

Bank Tabungan Nasional (BTN) adalah bank penyalur kredit perumahan, sedangkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditunjuk sebagai bank kustodian.

Kedua bank tersebut juga menyediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terkait Tapera, di mana BTN telah membiayai 4.077 unit dan BRI sebanyak 457 unit. ***

Editor : Azril Arham
#pasar modal #Iuran Wajib #dampak positif #tapera #manfaat #tabungan perubahan rakyat