News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Aliansi Pengusaha dan Buruh Bersatu untuk Menentang Aturan Iuran Tapera

Azril Arham • Rabu, 5 Juni 2024 | 18:38 WIB
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)

RadarBangkalan.id - Aliansi buruh dan kelompok pengusaha bersiap untuk menentang keras aturan pemerintah terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang memaksa pekerja dan pengusaha untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka guna mendanai perumahan rakyat.

Menyikapi ketentuan Tapera, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tengah mempertimbangkan langkah ekstrem berupa pengajuan peninjauan kembali (judicial review), demikian ungkap Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani.

Sementara itu, Aliansi Pekerja dan Buruh mengancam akan menggelar demonstrasi massif sebagai bentuk protes jika aturan ini tidak direvisi, seiring dengan aksi-aksi protes yang telah terjadi di beberapa wilayah.

"Kami akan menggelar aksi yang massif karena ini adalah pertama kalinya serikat pekerja dan pengusaha berada pada sikap yang sama," tegas Elly Rosita, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), pada akhir pekan lalu.

Program Tapera, yang skema pembayarannya diperkenalkan pada tahun 2020, kini mengalami revisi pada bulan ini.

Program ini mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia, termasuk pekerja lepas dan tenaga kerja asing yang telah bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia, untuk menyumbangkan 3% dari pendapatan bulanan mereka ke dalam Tabungan Perumahan Rakyat.

Dari jumlah tersebut, 0,5% akan ditanggung oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Para pengusaha dan pekerja menilai bahwa aturan terbaru ini memberatkan dan berlebihan.

Pasalnya, masyarakat Indonesia sudah mengalokasikan sebagian dari penghasilan mereka untuk jaminan sosial dan asuransi pensiun.

Mereka juga mengkritik kewajiban kontribusi untuk dana perumahan, mengingat manfaat utama dari program ini—seperti penggunaan deposito untuk pembelian rumah pertama atau renovasi—cenderung hanya berlaku bagi pekerja dengan penghasilan rendah.

Sementara itu, Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, menegaskan bahwa ekspansi iuran Tapera ini akan membantu menyediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia juga menambahkan bahwa salah satu tujuan lainnya adalah untuk mengurangi backlog perumahan di Indonesia, yang saat ini mencapai 9,9 juta orang yang belum memiliki rumah.

Dalam perkiraan PT Bahana Sekuritas di Jakarta, Badan Pelaksana Tapera (BP Tapera) dapat mengumpulkan dana hingga Rp268 triliun melalui rencana ini.

BP Tapera memperkirakan bahwa program ini akan melibatkan sekitar 43 juta pekerja formal pada tahun 2027, ketika seluruh perusahaan diwajibkan mendaftarkan semua karyawannya ke dalam program ini. ***

Editor : Azril Arham
#tabungan perumahan rakyat #Iuran Tapera #bersatu #Aliansi #buruh #Menentang #pengusaha