News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Dampak Kebijakan Iuran Tapera Terhadap Daya Beli dan PDB Indonesia

Azril Arham • Rabu, 5 Juni 2024 | 19:38 WIB
UU Tapera mengatur dana tabungan perumahan rakyat yang akan dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10 bisa dipakai untuk membeli, merenovasi rumah. ( ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).
UU Tapera mengatur dana tabungan perumahan rakyat yang akan dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10 bisa dipakai untuk membeli, merenovasi rumah. ( ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).

RadarBangkalan.id - Iuran Tapera, kebijakan terkait tabungan perumahan rakyat, diperkirakan memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

Simulasi ekonomi menunjukkan bahwa kebijakan ini dapat menyebabkan penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp1,21 triliun.

Dampak ini tidak hanya dirasakan oleh sektor usaha, tetapi juga oleh masyarakat secara keseluruhan, dengan berkurangnya daya beli dan permintaan di berbagai sektor ekonomi.

Menurut Nailul Huda, Direktur Ekonomi dari CELIOS, perhitungan menggunakan model Input-Output menunjukkan bahwa surplus keuntungan dunia usaha turut mengalami penurunan signifikan, sekitar Rp1,03 triliun, sementara pendapatan pekerja juga terdampak dengan kontraksi sebesar Rp200 miliar. Hal ini mengindikasikan adanya penurunan aktivitas ekonomi yang merata di berbagai sektor.

Pada tahun 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang mewajibkan pekerja untuk membayar iuran sebesar 2,5% dari gaji atau upah, sedangkan pemberi kerja diwajibkan membayar iuran sebesar 0,5% dari total gaji pekerja.

Keputusan ini menuai protes dari asosiasi pengusaha dan pekerja karena dianggap memberatkan dunia usaha di tengah pelemahan daya beli dan ekonomi domestik.

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS, menambahkan bahwa dampak paling signifikan dari kebijakan ini terlihat pada pengurangan tenaga kerja, dengan perkiraan hilangnya 466.830 lapangan pekerjaan.

Meskipun terjadi peningkatan sedikit dalam penerimaan negara, hal ini tidak sebanding dengan kerugian ekonomi yang terjadi di sektor lain.

Dalam hasil risetnya, CELIOS juga menyoroti bahwa masalah backlog perumahan belum teratasi sepenuhnya selama kebijakan Tapera berlaku.

Hal ini terutama disebabkan oleh perubahan pola tinggal masyarakat, di mana banyak anak muda yang memilih untuk tidak tinggal di hunian permanen atau sering berpindah-pindah dari satu rumah sewa ke rumah lainnya.

Untuk memperbaiki dampak negatif dari kebijakan Tapera, CELIOS mengusulkan beberapa rekomendasi, antara lain:

1. Melakukan penyesuaian agar tabungan Tapera hanya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri, sementara bagi pekerja formal dan mandiri bersifat sukarela.

2. Mendorong transparansi dalam pengelolaan dana Tapera, termasuk melakukan asesmen imbal hasil (yield) dari setiap instrumen penempatan dana.

3. Memperkuat tata kelola dana Tapera dengan melibatkan aktif KPK dan BPK.

4. Meningkatkan daya beli masyarakat untuk menyeimbangkan kenaikan harga rumah dengan kenaikan pendapatan rata-rata kelas menengah dan bawah.

5. Mengendalikan spekulasi tanah yang menjadi penyebab kenaikan harga hunian secara ekstrem.

6. Menurunkan tingkat suku bunga KPR baik fixed (tetap) maupun floating (mengambang) dengan efisiensi NIM perbankan dan intervensi kebijakan moneter Bank Indonesia.

7. Memprioritaskan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk perumahan rakyat dibandingkan dengan proyek-proyek mega yang memiliki dampak kecil terhadap ketersediaan hunian, seperti proyek IKN.

Dengan mengimplementasikan rekomendasi ini, diharapkan bahwa dampak negatif dari kebijakan Tapera dapat diminimalisir, dan perekonomian Indonesia dapat kembali pulih dengan baik. ***

Editor : Azril Arham
#daya beli #tabungan perumahan rakyat #PDB Indonesia #Iuran Tapera #pekerja #tapera #ekonomi