Radarbangkalan.id – Ribuan buruh akan menggelar aksi demonstrasi menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di depan Istana Negara hari ini.
Para buruh tersebut berasal dari kawasan Jabodetabek dan berbagai organisasi serikat pekerja. Aksi ini merupakan upaya mereka untuk menolak pelaksanaan program yang dianggap membebani kaum pekerja.
Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sekitar 1.000 buruh dari Jabodetabek akan ikut aksi demo ini.
Aksi akan dimulai di depan Balaikota DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB dan kemudian akan bergerak ke Istana melalui kawasan Patung Kuda.
Demonstrasi ini digelar sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah yang bersikeras melaksanakan program Tapera.
Program ini dianggap memberatkan pekerja karena mewajibkan potongan 3% dari gaji sebagai iuran.
Sebelumnya, protes terhadap program ini juga telah marak di media sosial, menjadikan Tapera trending topic di platform seperti Twitter.
7 Fakta Mengenai Program Tapera
1. Besaran Potongan
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 menetapkan besaran potongan Tapera sebesar 3% dari gaji atau upah.
Untuk pekerja, potongan ini dibagi antara pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Pekerja mandiri atau freelancer menanggung potongan ini sendiri.
2. Dipotong Tiap Tanggal 10
- Pasal 20 PP Tapera menyatakan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan paling lambat tanggal 10.
Jika tanggal tersebut adalah hari libur, maka simpanan harus dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
3. Peserta Wajib
- Semua pekerja di Indonesia, termasuk ASN, TNI/Polri, pekerja BUMN, dan karyawan swasta, wajib menjadi peserta Tapera jika berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum.
4. Sanksi bagi yang Tidak Membayar
- Pekerja mandiri yang tidak membayar iuran akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja juga akan dikenakan sanksi administratif seperti denda, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.
5. Manfaat Tapera
- Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa peserta Tapera dapat memanfaatkan program ini untuk membiayai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan KPR komersial.
Selain itu, peserta juga bisa mendapatkan pokok tabungan dan keuntungan hasil pemupukan dana.
6. Penerapan di Negara Lain
- Program serupa dengan Tapera sudah lebih dulu diterapkan di negara lain seperti Singapura (Central Provident Fund), Malaysia (Employees Provident Fund), China (Housing Provident Fund), dan Korea Selatan (National Housing Fund).
Program-program ini bersifat wajib dan bertujuan untuk menyediakan jaminan perumahan dan pensiun bagi pekerja.
7. Protes dari Pengusaha dan Buruh
- Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat, menyatakan buruh menolak aturan ini karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembuatannya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani, juga meminta agar regulasi Tapera dikaji ulang dan tidak bersifat wajib.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengungkapkan bahwa para karyawan sudah dibebani banyak potongan gaji untuk berbagai iuran sosial, dan menambahkan Tapera akan semakin memberatkan mereka.
Protes ini mencerminkan kekhawatiran yang mendalam dari kalangan buruh dan pengusaha terhadap program Tapera.
Mereka merasa bahwa kebijakan ini menambah beban finansial yang sudah berat, terutama di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.
Pemerintah diharapkan untuk meninjau kembali kebijakan ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan. ***