Radarbangkalan.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengeluarkan himbauan serta selebaran bagi masyarakat Palangka Raya yang mewajibkan mereka untuk terus membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat bepergian.
Langkah ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaannya.
“Ketentuan Pasal 81 ayat 5 menyebutkan bahwa penduduk yang telah memiliki KTP Elektronik wajib membawanya pada saat bepergian,” kata Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto, saat dihubungi oleh dayaknews.com pada Sabtu (08/06/2024).
Berlianto menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut, warga yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp.100.000,-.
“Sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membawa KTP-el saat bepergian,” ujarnya.
KTP-el, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik, merupakan identitas resmi yang sangat penting bagi setiap warga negara.
Selain untuk keperluan administrasi, KTP-el juga berfungsi sebagai bukti identitas diri yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Berlianto menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk selalu membawa KTP-el saat bepergian.
Dengan membawa KTP-el, mereka dapat terhindar dari sanksi dan mempermudah proses administrasi.