News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Denda 100 Ribu: Masyarakat Palangka Raya Wajib Bawa KTP-el Saat Bepergian

Ubaidillah • Minggu, 9 Juni 2024 | 18:19 WIB
Denda 100 Ribu Masyarakat Palangka Raya Wajib Bawa KTP-el Saat Bepergian
Denda 100 Ribu Masyarakat Palangka Raya Wajib Bawa KTP-el Saat Bepergian

Radarbangkalan.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengeluarkan himbauan serta selebaran bagi masyarakat Palangka Raya yang mewajibkan mereka untuk terus membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat bepergian.

Langkah ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaannya.

“Ketentuan Pasal 81 ayat 5 menyebutkan bahwa penduduk yang telah memiliki KTP Elektronik wajib membawanya pada saat bepergian,” kata Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto, saat dihubungi oleh dayaknews.com pada Sabtu (08/06/2024).

Berlianto menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut, warga yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp.100.000,-.

“Sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membawa KTP-el saat bepergian,” ujarnya.

KTP-el, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik, merupakan identitas resmi yang sangat penting bagi setiap warga negara.

Selain untuk keperluan administrasi, KTP-el juga berfungsi sebagai bukti identitas diri yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

Berlianto menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk selalu membawa KTP-el saat bepergian.

Dengan membawa KTP-el, mereka dapat terhindar dari sanksi dan mempermudah proses administrasi.

SAMBUT KEDATANGAN: Suporter menyambut kedatangan pemain Persibo. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)
SAMBUT KEDATANGAN: Suporter menyambut kedatangan pemain Persibo. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)
Febri Romansyah.DOK PRIBADI 
Febri Romansyah.DOK PRIBADI 
ISTIMEWA
ISTIMEWA
Editor : Ubaidillah
#ktp elektronik #ktp #Wajib Bawa eKTP