News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Jangan Lupa! Siap-siap Kena Denda Rp.100.000 Jika Tak Bawa KTP-el

Ubaidillah • Minggu, 9 Juni 2024 | 18:24 WIB
Informasi dan Edukasi Satpol PP Palangka Raya tentang kewajiban membawa KTP-El. (FOTO HUMAS)
Informasi dan Edukasi Satpol PP Palangka Raya tentang kewajiban membawa KTP-El. (FOTO HUMAS)

Radarbangkalan.id - Warga Palangka Raya diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat bepergian,

berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaannya.

"Ketentuan Pasal 81 ayat 5 menyebutkan bahwa penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian," kata Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto, Jumat, 7 Juni 2024.

Bagi yang melanggar aturan ini, siap-siap dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp.100.000.

"Sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membawa KTP-el saat bepergian," ujarnya.

KTP-el merupakan identitas resmi yang sangat penting bagi setiap warga negara. Selain untuk keperluan administrasi,

KTP-el juga berfungsi sebagai bukti identitas diri yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

Dia mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu membawa KTP-el saat bepergian. Dengan membawa KTP-el, dapat terhindar dari sanksi dan mempermudah proses administrasi.

Photo
Photo
Editor : Ubaidillah
#ktp elektronik #ktp #Wajib Bawa eKTP