News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

PNS Iuran Tapera Puluhan Tahun tapi Dana Cair Masih Sedikit, Berikut Penjelasan Lengkap dari BP Tapera

Azril Arham • Rabu, 12 Juni 2024 | 07:09 WIB
Foto: Suasana Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 5/6. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Suasana Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 5/6. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

RadarBangkalan.id - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah mengungkapkan fenomena menarik terkait tabungan perumahan bagi pensiunan PNS atau ahli waris mereka.

Meskipun telah menabung selama puluhan tahun, dana yang bisa dicairkan ternyata hanya sejumlah kecil.

Dalam berbagai kasus yang terjadi, pensiunan yang telah menabung selama 30 tahun hanya menerima sekitar Rp 5-6 juta.

Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, fenomena ini terjadi karena besarnya iuran yang telah ditetapkan untuk tabungan perumahan PNS juga relatif kecil.

Setiap PNS diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan sesuai dengan golongan mereka masing-masing.

Tarif iuran dimulai dari Rp 3.000 untuk Golongan I, Rp 5.000 untuk Golongan II, Rp 7.000 untuk Golongan III, dan Rp 10.000 untuk Golongan IV.

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil saat masih dikenal sebagai Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum)-PNS.

Kemudian, pada tahun 2018, seluruh aset yang terkait dengan Bapertarum-PNS dilikuidasi dan dialihkan menjadi BP Tapera sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016.

Heru menjelaskan, "Jika jumlah yang diterima hanya sekitar Rp 5-6 juta, itu disebabkan oleh besarnya iuran yang sangat kecil untuk setiap golongan. Oleh karena itu, jumlah yang bisa ditarik juga menjadi terbatas."

Sebagai contoh, Heru memberikan kasus seorang PNS, yang kita sebut saja PNS A, yang mulai menabung untuk perumahan sejak tahun 1993 ketika masih dalam golongan IIIA.

Ketika PNS A tersebut pensiun pada tahun 2016, dia hanya menerima manfaat sebesar Rp 2.256.000.

Perhitungannya sebagai berikut: PNS A mulai menjadi peserta pada tahun 1993 dengan iuran sebesar Rp 7.000 per bulan.

Selama 14 tahun, total tabungan yang terkumpul adalah Rp 1.176.000 (dengan perhitungan iuran sebesar Rp 7.000 x 12 bulan x 14 tahun).

Kemudian, pada tahun 2007, PNS A naik pangkat menjadi golongan IV sebelum akhirnya pensiun pada tahun 2016.

Total tabungan perumahan dari tahun 2008 hingga 2016 adalah sebesar Rp 1.080.000, dengan perhitungan iuran sebesar Rp 10.000 x 12 bulan x 9 tahun.

"Maka total iuran yang disetorkan ke Bapertarum selama 23 tahun bekerja hanya Rp 2.256.000 karena sesuai aturan, simpanan Bapertarum tidak dikembalikan beserta hasil pemupukannya. Jadi, hanya pokok simpanannya yang dikembalikan," terang Heru.

Namun, dengan perubahan status dari Bapertarum menjadi BP Tapera sejak tahun 2018, skema tabungan ini mengalami perubahan signifikan.

Peserta kini mendapatkan simpanan pokok serta hasil pemupukannya. Mereka dapat memantau saldo tabungan mereka secara berkala melalui situs resmi BP Tapera di https://sitara.tapera.go.id.

"Jadi, ketika diintegrasikan ke BP Tapera, aturan tabungan berubah dan nilai ekonomis yang diterima oleh peserta juga meningkat," tambahnya. ***

Editor : Azril Arham
#tabungan perumahan rakyat #Tapera wajib #pns #Iuran Tapera #bp tapera #tapera