News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Jamaah Diwajibkan Tidak Tinggalkan Satu Pun Rukun Haji Agar Ibadah Haji Sah

Ajiv Ibrohim • Rabu, 12 Juni 2024 | 18:19 WIB
ROOFTOP: Para calon jamaah haji dari beberapa negara terpaksa melaksanakan tawaf di lantai 4 Masjidilharam. Mereka tidak bisa masuk ke lantai dasar dan area Kakbah. (ARIS IMAM MASYHUDI/JAWA POS)
ROOFTOP: Para calon jamaah haji dari beberapa negara terpaksa melaksanakan tawaf di lantai 4 Masjidilharam. Mereka tidak bisa masuk ke lantai dasar dan area Kakbah. (ARIS IMAM MASYHUDI/JAWA POS)

Radarbangkalan.id – Rukun haji adalah serangkaian amalan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan ibadah haji, dan tidak bisa digantikan dengan amalan lain.

Jika salah satu dari rukun ini ditinggalkan, maka ibadah haji seseorang dianggap tidak sah, rukun-rukun haji tersebut mencakup Ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf Ifadah, Sa’i, Cukur (Tahallul), dan Tertib.

Menurut Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, pemahaman yang mendalam tentang syarat-syarat, rukun, dan wajib haji sangatlah penting bagi setiap muslim yang akan menjalankan ibadah haji.

“Para jamaah perlu memahami secara baik syarat-syarat, rukun, dan kewajiban haji, agar pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan ketentuan agama,” ujarnya pada hari Rabu (12/6).

"Seorang muslim yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu Islam, telah baligh (dewasa), aqil (berakal sehat), merdeka (bukan hamba sahaya), dan memiliki istita’ah (kemampuan)," lanjutnya.

Istita’ah mengacu pada kemampuan seseorang untuk menjalankan ibadah haji dari segi fisik, mental, ekonomi, dan keamanan.

Dari segi fisik, seorang jamaah harus dalam keadaan sehat, kuat, dan mampu secara fisik untuk menjalankan ibadah haji.

Dari segi mental, jamaah harus memahami tata cara pelaksanaan haji dan memiliki kesiapan mental untuk menghadapi perjalanan yang panjang.

"Dari sisi ekonomi, seorang jamaah harus mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan berasal dari harta yang halal," jelasnya.

"Biaya haji tidak boleh dibiayai hanya dari satu sumber kehidupan, sehingga jika sumber tersebut dijual, tidak akan menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan keluarga, dan juga harus tetap memastikan kehidupan bagi keluarga yang ditinggalkan," tambah Widi.

Dari segi keamanan, jamaah harus aman selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji, serta aman bagi keluarga, harta benda, dan tanggung jawab yang ditinggalkan, serta tidak terhalang, seperti mendapatkan izin perjalanan haji dan tidak mengalami pencekalan.

“Sementara itu, wajib haji adalah serangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika salah satu amalan tersebut tidak dilaksanakan, ibadah haji seseorang tetap sah, namun dia harus membayar dam,” ujar Widi.

Wajib haji meliputi Ihram (niat berhaji dari miqat), mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah, serta tawaf Wada bagi yang akan meninggalkan Makkah.

“Jika seseorang dengan sengaja meninggalkan salah satu dari serangkaian amalan tersebut tanpa alasan syar'i yang dibenarkan, maka dia berdosa,” tandasnya. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#rukun haji #jamaah #haji #ibdah haji