Radarbangkalan.id – Pemerintah merancang berbagai cara untuk menghentikan judi online, mulai dari blokir e-wallet bandar dan pemain, menelusuri aliran dana judi, hingga mengejar para bandar.
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan, menyatakan bahwa pemerintah berupaya melihat judi online dari sudut pandang yang lebih luas atau "helicopter view", sehingga bisa menilai dari berbagai sisi.
"Karena itu, dibentuk satgas judi online dengan anggota lintas kementerian," ujarnya di kantor Kominfo, Jakarta, pada tanggal 14 Juni.
Langkah yang telah dilakukan berupa pemblokiran situs dan aplikasi judi online serta penegakan hukum terhadap bandar dinilai belum cukup.
Oleh karena itu, upaya pemberantasan judi online diperluas dari berbagai sisi.
"Dari sisi keuangan, PPATK diupayakan mengejar aliran dana. Agar bisa disita dan tidak lagi bisa beroperasi," jelasnya.
Langkah terbaru adalah memblokir e-wallet bandar judi. Semuel mengatakan, judi online terus berkembang.
Dulu memakai kartu kredit, lalu transfer rekening bank, dan sekarang melalui e-wallet.
"E-wallet ini akunnya akan diblokir, dimulai dari akun e-wallet bandar. Tapi, juga nantinya bisa ke akun pemain judi," tambahnya.
Pemblokiran tersebut dilakukan oleh instansi yang berwenang seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kominfo bertugas memberikan bukti bahwa akun rekening bank dan e-wallet tersebut memang digunakan untuk kejahatan judi online.
Menurut Semuel, pemblokiran e-wallet sangat penting karena ada modus operandi terkait e-wallet, seperti penggunaan data identitas curian.
"Jadi, orangnya itu tidak mengetahui memiliki e-wallet yang digunakan untuk menampung uang judi online," jelasnya.
Dia menuturkan, kebanyakan server judi online berada di luar negeri. Pemerintah juga berkoordinasi dengan negara lain untuk menindak bandar judi online.
Secara terpisah, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyatakan bahwa yang paling utama dilakukan satgas judi online adalah menelusuri aliran dana judi online.
Selama ini, PPATK telah mendeteksi aliran dana judi online, namun belum ada kasus besar yang terungkap.
"Hanya operator dan pemain judi yang diproses hukum," ujarnya.
Dari transaksi judi online sebesar Rp 327 triliun yang disebutkan oleh PPATK, belum ada tindak lanjut yang signifikan.
Dia mengatakan, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim belum pernah menyentuh pengelola platform judi online atau bandarnya.
"Ini yang membuat banyak persepsi adanya aparat yang menjadi beking bandar judi online," tambahnya.
Meskipun sudah ribuan situs dan aplikasi judi online diblokir, menemukan situs judi online tetap sangat mudah. Banyak iklan situs judi online bertebaran di media sosial.
Jawa Pos mencoba mendaftar salah satu situs judi online bernama Bintaro88.
Dalam iklan di media sosial, situs tersebut menawarkan tambahan deposito. Bila pengguna melakukan deposito atau menambah saldo Rp 25 ribu, situs akan menambahkan Rp 25 ribu.
Tentunya, ini merupakan trik situs judi online untuk menggaet korban.
Pendaftarannya cukup mudah, hanya dengan memasukkan identitas dan nomor rekening.
Situs tersebut juga menawarkan bantuan dari customer service dalam pendaftarannya.
Sementara itu, pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy bahwa korban judi online yang menjadi miskin akan mendapatkan bansos menuai polemik.
Dalam perjudian, tidak ada istilah korban, baik bandar maupun pemasang taruhan adalah pelaku perjudian.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkeberatan dengan wacana bahwa pelaku judi online yang menjadi miskin karena kalah taruhan kemudian mendapatkan bansos.
Mereka menegaskan, judi online maupun offline sama-sama melanggar hukum.
Tidak ada istilah korban dalam perjudian karena orang berjudi secara sadar.
"Berbeda dengan pinjol (pinjaman online), yang masih berpotensi ada korbannya," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, di kantornya kemarin (14/6). ***