Radarbangkalan.id - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan bahwa X,
yang dulunya dikenal sebagai Twitter, terancam diblokir dari Indonesia jika masih menerapkan kebijakan kebebasan konten pornografi di Indonesia.
Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu panduan yang dimuat Pusat Bantuan X terkait konten dewasa. "Kami langsung kaji.
Mungkin kita surati dengan segera. Nanti saya pelajari," kata Semuel di Jakarta, dikutip Minggu (16/6/2024).
"Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan [konten porno] kayak gini," imbuhnya.
Semuel menjelaskan bahwa pemblokiran akan dilakukan terhadap platform, bukan konten. Hal ini karena mereka tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform.
Semuel juga mengimbau pengguna di Indonesia untuk bermigrasi ke platform lain jika pemblokiran ini benar-benar terjadi.
"Kalau X enggak comply, ya X-nya ditutup. Penggunanya, mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke [platform] lain," terangnya.
Berdasarkan Pusat Bantuan X, platform ini mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024. Pengguna yang mengunggah konten dewasa,
mulai dari konten telanjang hingga aktivitas seksual, harus memberikan label atau tidak menampilkan konten dengan jelas.
"Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas," tulis pernyataan X.
Sebelum perubahan aturan ini, X memang memiliki kebijakan tidak resmi yang mengizinkan pengguna mengunggah konten dewasa.
Namun, tidak diizinkan atau dilarang, dan aturannya masih abu-abu saat itu. Kini, X menambahkan klausul ke dalam aturannya yang secara resmi mengizinkan pengguna memposting konten dewasa dan grafis di platform, dengan beberapa peringatan.