Radarbangkalan.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mempertimbangkan untuk memblokir X,
yang sebelumnya dikenal dengan nama Twitter. Hal ini disebabkan oleh adanya klausul pada platform X yang mengizinkan pengguna untuk memposting konten dewasa dan pornografi.
Menurut pusat bantuan X/Twitter, pengguna kini dapat mengunggah konten not safe for work (NSFW) atau konten dewasa yang diproduksi dan didistribusikan atas kesepakatan bersama, asalkan diberi peringatan dan label dengan jelas.
Ketentuan ini sedang dalam proses kajian oleh Kominfo. Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika di Kominfo,
menjelaskan bahwa Kominfo telah berupaya mengurangi konten dewasa di X. Namun, Kominfo tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir konten dewasa dan pornografi di platform tersebut.
"Pasti yang diblokir X-nya kan saya nggak bisa blokir di dalam. Pada saat kita menemukan konten pornografi kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di take down,
itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang," ujar Semmy seperti dilansir dari detikinet, Sabtu (15/6).
"Ini kita langsung kaji, mungkin kita surati dengan segera. Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari ininya," tambah Semmy.
Semmy juga mengingatkan kepada pengguna X untuk mempersiapkan diri pindah ke platform media sosial lainnya jika X benar-benar diblokir.
Dia menyatakan bahwa pemblokiran X dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk mengembangkan platform sejenis X.
"Jadi sekali lagi kalau X tidak comply ya X nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi aja ke yang lainnya atau paling enggak mungkin bisa men-trigger kita untuk membuat sendiri, kan mumpung lowong nih," jelasnya.
Larangan terhadap konten pornografi juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1),
yang melarang menyebarkan atau membuat konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Oleh karena itu, X tidak dapat menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan aturan ini di Indonesia. Jika melanggar, X berisiko untuk diblokir oleh Kementerian Kominfo.