News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kemenkominfo Siap Beraksi: Ancam Blokir Telegram dan X

Ubaidillah • Minggu, 16 Juni 2024 | 16:43 WIB
Kemenkominfo Siap Beraksi: Ancam Blokir Telegram dan X. (Dok. Kemenkominfo)
Kemenkominfo Siap Beraksi: Ancam Blokir Telegram dan X. (Dok. Kemenkominfo)

Radarbangkalan.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan kesiapannya untuk memblokir platform digital yang tidak mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Media sosial yang saat ini terancam untuk diblokir adalah Telegram dan X (Twitter).

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Telegram adalah satu-satunya platform digital yang belum kooperatif dalam membantu pemerintah dalam memerangi judi online.

“Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif,” ujar Budi seperti dikutip dari Kompas.com (24/5/2024).

Sementara itu, pemblokiran media sosial X diikuti dengan kebijakan baru dari pemiliknya, Elon Musk,

yang mengizinkan pengguna untuk mengunggah konten asusila. Kebijakan ini diumumkan oleh X pada akhir Mei 2024.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada Telegram dua kali untuk segera menghapus seluruh konten judi online.

“Kemarin kami sudah panggil Telegram dan kita sudah kirim surat kedua untuk di-follow up. Jadi ada yang pending,

pending matters ada enam ratusan konten dan kita harus segera menuntaskan,” ujar Semuel dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/6/2024).

Semuel menambahkan bahwa saat ini mereka menunggu respons dari Telegram. Jika tidak ada iktikad baik dari Telegram,

Kemenkominfo akan mengirimkan surat peringatan terakhir sebelum melakukan pemblokiran.

Pengiriman surat peringatan ini merupakan mekanisme yang diterapkan pemerintah untuk menjaga nilai demokrasi di ruang digital serta dalam upaya pemberantasan judi online.

“Mereka masih kita kasih seminggu untuk merespons. Kita akan lihat setelahnya kita akan kirim lagi. Itu yang terakhir terkait Telegram. Kalau ketiga kalinya diblokir,” tegas Semuel.

Kemenkominfo juga tengah mengkaji kemungkinan untuk memblokir media sosial X setelah adanya kebijakan yang memperbolehkan konten pornografi di platform tersebut.

"Ini nanti saya pelajari. Pasti diblokir ini kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat.

Semuel mengakui bahwa peredaran konten pornografi di X sangat masif. Karena itu, pihaknya telah meminta agar platform tersebut menghapus konten-konten dewasa untuk menjaga kebersihan ruang digital.

"Kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di-take down. Itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang," imbuhnya.

Kemenkominfo menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap setiap platform digital yang tidak mematuhi aturan di Indonesia.

Jika platform tersebut tidak menghapus konten yang melanggar aturan, maka pemblokiran secara keseluruhan terhadap platform tersebut akan dilakukan.

"Kalau memang itu menjadi kebijakan ya mereka harus siap-siap untuk hengkang. Ini kita jalankan aturan,

pemerintah kan wajib menjalankan aturan. Jadi yang kita blok ya X-nya, enggak bisa saya blok kontennya," kata Semuel.

Semuel juga mengingatkan pengguna untuk bersiap-siap bermigrasi ke platform media sosial lain jika X tidak mematuhi aturan terkait konten pornografi.

"Jadi sekali lagi kalau X tidak patuh ya X-nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi saja ke (platform media sosial) yang lainnya.

Atau paling enggak mungkin bisa memicu kita untuk membuat (platform) sendiri, kan mumpung lowong nih," ucapnya.

Kunker komisi A DPRD Jombang
Kunker komisi A DPRD Jombang
Kunker Komisi B DPRD Jombang
Kunker Komisi B DPRD Jombang
Kunker Komisi C DPRD Jombang
Kunker Komisi C DPRD Jombang
Kunker Komisi D DPRD Jombang
Kunker Komisi D DPRD Jombang
Editor : Ubaidillah
#kominfo #x diblokir kominfo #medsos x