News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

KPK Diminta Selediki Biaya Demurrage Rp 350 Miliar Beras Impor

Ajiv Ibrohim • Selasa, 18 Juni 2024 | 16:20 WIB
Pekerja melakukan proses pembongkaran kapal beras impor yang baru sandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (12/10/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Pekerja melakukan proses pembongkaran kapal beras impor yang baru sandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (12/10/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Radarbangkalan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menyelidiki biaya demurrage atau denda sebesar Rp 350 miliar akibat tertahannya beras impor sebanyak 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Hal ini dinilai memiliki dampak signifikan terhadap kenaikan harga beras di pasaran.

Potensi biaya demurrage ini diduga muncul akibat perubahan kebijakan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mewajibkan penggunaan kontainer untuk impor, meskipun sebelumnya diperbolehkan menggunakan kapal besar.

Namun, masalah ini berhasil diselesaikan dengan bantuan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Iya, KPK perlu memeriksa Bapanas dan Perum Bulog. Menurut saya, KPK harus menyelidiki apakah ada tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan bongkar muat barang di pelabuhan," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, kepada wartawan pada hari Senin (17/6).

Hudi menekankan pentingnya penyelidikan hukum oleh KPK mengingat biaya demurrage sebesar Rp 350 miliar ini berdampak langsung pada kehidupan masyarakat banyak.

Salah satu dampaknya adalah kenaikan harga beras yang akan menjadi beban tambahan bagi rakyat.

"Jika memang ada indikasi pelanggaran hukum, seyogyanya diproses hukum karena hal ini berdampak pada kehidupan masyarakat banyak, yaitu kenaikan harga beras yang dapat membebani rakyat," tegas Hudi.

Hudi juga menyatakan kekhawatirannya tentang kemungkinan adanya rekayasa terkait tertahannya beras impor tersebut.

Dia mempertanyakan mengapa Perum Bulog, yang sudah berpengalaman dalam mengatur jadwal angkut dan bongkar muat, masih melakukan kesalahan semacam ini.

"Menurut saya, sekelas Bulog yang sudah berpengalaman tidak mungkin masih kebingungan mengatur jadwal angkut dan bongkar muat di pelabuhan karena mereka sudah terbiasa mengurus hal teknis seperti ini," jelas Hudi.

Di sisi lain, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyerahkan sepenuhnya kepada Perum Bulog terkait dugaan ini.

"Silakan dikonfirmasi dengan Direksi Bulog biar tepat, karena kewenangannya ada di Bulog," kata Arief.

Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi, mengakui adanya impor beras sebanyak 490 ribu ton sejak awal tahun hingga Mei 2024, yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

"Sejak awal tahun hingga bulan Mei 2024, puluhan kapal telah berhasil dibongkar di Pelabuhan Tanjung Priok dengan total kurang lebih sebanyak 490 ribu ton beras," pungkas Bayu. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#kpk #beras impor #demurrage