Radarbangkalan.id – Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa judi online (judol) telah memasuki fase darurat dan membutuhkan penanganan maksimal.
Hal ini disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam kunjungan kerjanya di Jawa Timur pada Kamis (27/6).
"Pemerintah menganggap judol ini darurat, oleh karena itu harus ditangani secara serius," kata Ma'ruf Amin.
Untuk itu, dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) yang terintegrasi, melibatkan berbagai instansi terkait seperti Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan lainnya.
Penanganan judol tidak lagi bisa dilakukan oleh satu instansi saja, karena dampaknya sudah sangat luas dan menyasar berbagai kalangan, "bukan hanya anak muda dan pengangguran, tapi juga sampai ke oknum anggota DPR dan sebagainya," jelas Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Penertiban PKL di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor: Pembongkaran dan Kericuhan
Polemik terkait judol semakin meluas, termasuk dugaan adanya aliran dana atau suap dari pelaku judol kepada oknum penegak hukum.
Dugaan ini beredar luas di media sosial, namun perlu diimbangi dengan bukti kuat agar tidak menjadi fitnah.
R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), menyoroti pernyataan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang viral di media sosial.
Pernyataan Sugeng tersebut menyebutkan adanya oknum Polri yang menerima suap dari judi online.
Haidar mengingatkan bahwa pernyataan tanpa bukti valid dapat menjadi fitnah. "Data pun belum tentu benar. Harus dibuktikan supaya tidak jadi fitnah," tegasnya.
Baca Juga: Penjabat Gubernur Jawa Barat Dukung Penertiban PKL di Kawasan Wisata Puncak
Lebih lanjut, Haidar menduga data yang dimiliki Sugeng adalah data Konsorsium 303, yang pernah viral bersamaan dengan kasus Ferdy Sambo tahun 2022.
"Kalau benar, hampir dapat dipastikan fitnah karena hasil penyelidikan Bareskrim menyimpulkan Konsorsium 303 itu tidak ada," tegas Haidar.
Pernyataan Sugeng dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap Polri.
Hal ini terlihat dari banyaknya komentar negatif terhadap Polri di podcast Sugeng yang telah ditonton 156 ribu kali.
Tantangan Penanganan Judi Online:
- Judi online mudah diakses dan dioperasikan, sehingga sulit untuk dilacak dan ditindak.
- Jaringan judi online sering kali terhubung dengan jaringan internasional, sehingga membutuhkan kerjasama antar negara dalam penanganannya.
- Penanganan judol juga harus diiringi dengan edukasi dan peningkatan literasi masyarakat tentang bahaya judi online.
- Diperlukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelaku judi online, termasuk oknum yang terlibat di dalamnya.
Judi online telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Penertiban PKL di Jalan Raya Puncak: Upaya Menjaga Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas
Diperlukan upaya terintegrasi dan komprehensif dari berbagai pihak untuk menanganinya, termasuk pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sipil.
Penting untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online dan mendorong penegakan hukum yang tegas dan konsisten. ***