RadarBangkalan.id - Pada Kamis (27/6/2024), massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi demo menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aksi ini menyoroti kebijakan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2016, yang menurut mereka tidak menguntungkan kaum buruh.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Zainal Fatah, menjelaskan bahwa pemberlakuan Tapera tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, tetapi direncanakan pada tahun 2027.
Ia menekankan bahwa implementasi Tapera tetap akan dilaksanakan selama undang-undang yang mengaturnya masih berlaku.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi bersama Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) untuk menjelaskan pentingnya Tapera kepada masyarakat," kata Zainal kepada media.
Demo yang dihadiri oleh berbagai serikat buruh seperti Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), menuntut beberapa hal, antara lain pencabutan Undang-Undang Tapera No. 4 Tahun 2016 dan peraturan turunannya.
Mereka juga menekankan pentingnya dialog yang transparan dan inklusif dalam pembangunan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, mereka menyerukan agar Pemerintah memperhatikan upah layak nasional dan jaminan kepastian kerja bagi buruh, serta mencabut Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 yang dianggap memperburuk kondisi ekonomi buruh. ***