Radarbangkalan.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengesahkan pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Langkah ini dilakukan menyusul keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan untuk mencopot Hasyim Asy'ari dari jabatannya tersebut.
Pencopotan Hasyim Asy'ari dilakukan setelah DKPP menemukan bahwa dia melanggar kode etik dengan melakukan tindakan tidak pantas terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"Aktifitas pemerintah selalu menghargai putusan DKPP sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam menangani pelanggaran etika yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam pernyataannya pada Rabu (3/7).
"Terkait dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang diberlakukan oleh DKPP, hal ini akan segera dijalankan melalui penerbitan Keputusan Presiden," tambahnya.
Ari juga memastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Ia menegaskan bahwa tidak akan ada gangguan yang menghambat proses pelaksanaan Pilkada 2024.
"Pemerintah menjamin agar Pilkada Serentak tetap berjalan sesuai jadwal, dengan memiliki mekanisme pengisian kekosongan anggota KPU dalam situasi tertentu," tegasnya.
DKPP sebelumnya telah menetapkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari setelah terbukti melakukan pelanggaran etik terhadap Anggota PPLN.
"Dengan putusan ini, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap teradu, Hasyim Asy'ari, yang juga menjabat sebagai Ketua KPU, mulai berlaku sejak pembacaan putusan ini," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7).
Heddy menjelaskan bahwa implementasi putusan ini harus segera dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
DKPP meminta agar Presiden menindaklanjuti putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
"Presiden RI diharapkan untuk segera mengimplementasikan putusan ini dalam waktu maksimal tujuh hari setelah pembacaan putusan," pungkasnya. ***
Editor : Ajiv Ibrohim