News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Nikah Siri Online Makin Marak di Indonesia ! MUI Gresik Mulai Siapkan Fatwa

Azril Arham • Jumat, 5 Juli 2024 | 23:58 WIB

 

Ilustrasi Nikah Siri dalam Islam
Ilustrasi Nikah Siri dalam Islam

RadarBangkalan.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik saat ini tengah menyoroti maraknya jasa nikah siri yang ditawarkan secara online di Kota Santri.

Fenomena ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial di masyarakat.

Ketua Komisi Fatwa MUI Gresik, Zaenuri, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan fatwa khusus untuk menangani masalah ini.

Zaenuri menjelaskan bahwa praktik nikah siri memang diizinkan dalam syariat Islam, namun harus memenuhi syarat dan rukun yang ketat.

Tanpa adanya kepatuhan terhadap aturan ini, nikah siri dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai tindakan yang tidak diinginkan, termasuk prostitusi terselubung dan perselingkuhan.

Menurut Zaenuri, nikah siri yang sesuai syariat biasanya dilakukan secara terbuka dengan kehadiran keluarga dari kedua mempelai.

"Terutama kehadiran kedua orang tua mempelai perempuan sangat penting untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut dilakukan dengan niat yang baik dan sesuai dengan ajaran Islam," ujarnya pada Kamis (4/7/2024).

Namun, realitanya banyak pernikahan siri yang dilaksanakan dengan motif tersembunyi.

Zaenuri menyebutkan bahwa ada banyak pernikahan siri yang dilakukan dengan tujuan untuk memuaskan syahwat, sebagai bentuk prostitusi, atau sebagai jalan pintas untuk perselingkuhan.

Praktik ini sering kali hanya melibatkan beberapa saksi yang dibayar, tanpa kehadiran keluarga dari mempelai.

Lebih parahnya lagi, dalam beberapa kasus, pernikahan siri ini dilakukan dengan jangka waktu tertentu atau dikenal dengan istilah "kawin kontrak".

Hal ini tentu sangat merugikan pihak perempuan yang terlibat. Zaenuri menegaskan bahwa MUI Gresik mengutuk keras praktik-praktik semacam ini.

Zaenuri juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa jasa nikah siri online ini dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mereka sering kali berlindung di balik fatwa yang tidak dipahami secara utuh, bahkan beberapa di antaranya mengaku sebagai tokoh ulama tanpa memiliki legitimasi yang jelas.

Dalam konteks ini, Zaenuri mengingatkan bahwa pernikahan resmi di KUA sebenarnya tidak memerlukan biaya yang mahal dan diakui oleh negara.

"Nikah di KUA justru gratis dan diakui oleh negara. Sebagai muslim juga harus taat pada Ulil Amri, apalagi berkaitan dengan hubungan suci pernikahan," ucapnya.

MUI Gresik berkomitmen untuk menindaklanjuti fenomena ini dengan serius. Mereka akan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan akademisi, untuk membahas masalah ini lebih lanjut.

"Kami akan mengeluarkan fatwa yang jelas dan tegas mengenai nikah siri online ini. Yang pasti, jika pernikahan siri disalahgunakan, akan berdampak buruk pada kehidupan sosial masyarakat," pungkas Zaenuri. ***

Pertandingan Tim putri Jakarta Pertamina Enduro menghadapi Jakarta BIN di GOR Bung Tomo Surabaya, Kamis (4/7/2024).
Pertandingan Tim putri Jakarta Pertamina Enduro menghadapi Jakarta BIN di GOR Bung Tomo Surabaya, Kamis (4/7/2024).
Editor : Azril Arham
#fatwa #nikah siri online #nikah siri #fatwa mui #mui #mui gresik