"Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya Pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," kata Pengacara Pegi, Iswandi Marwan, kepada wartawan, Selasa (9/7).
Iswandi menjelaskan bahwa nominal ganti rugi yang akan diajukan masih akan dihitung dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bantuan Menanti, Segera Daftarkan KTP Elektronik pada Program Prakerja Gelombang 70
"Itu tergantung kan ada aturannya, kita tinggal ikuti aja. Untuk sementara ini fokus pada masalah ini dulu," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi.
Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum karena terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapannya.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
Atas putusan tersebut, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Elektronik Anda Apakah Sudah Terdaftar Program Bantuan Sebesar Rp 2 Juta
Kemenangan Pegi dalam praperadilan ini menjadi bukti bahwa penetapannya sebagai tersangka cacat hukum.
Hal ini pun membuka peluang bagi Pegi untuk mencari keadilan atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya. ***