News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pegi Setiawan Mengaku Dipukul dan Diancam Polisi Saat Ditangkap

Ajiv Ibrohim • Selasa, 9 Juli 2024 | 19:40 WIB

Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar)
Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar)

RadarBangkalan.id - Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, mengungkapkan pengalaman pahitnya saat ditangkap pada 21 Mei 2024.

Ia mengaku mendapat perlakuan kasar dan pemukulan dari oknum polisi di ruang pemeriksaan Polda Jawa Barat.

"Ada (kekerasan), semacam kata-kata kasar, banyak sekali ancaman-ancaman. Saya pernah dipukul bagian mata sini (menunjuk pelipis kanan), nanti bisa saya tunjukin," ungkap Pegi di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7) malam.

Pegi memastikan bahwa pelaku pemukulan adalah anggota polisi, dia mengaku tak mengerti alasan di balik perlakuan kasar tersebut.

Baca Juga: Pegi Setiawan Menuntut Pemulihan Nama Baik dan Ganti Rugi Usai Menang Praperadilan

"Mereka bilang saya pembunuh ini, ini, saya nggak punya hati nurani. Saya tidak menjawab karena saya merasa tidak bersalah," jelas Pegi.

Lebih lanjut, Pegi menceritakan bagaimana ia dihujani cacian dan makian oleh oknum polisi tersebut. Ia merasa tertekan dan tak berdaya dalam situasi tersebut.

"Saya disebut Perong kalau tidak melihat saya dicaci maki, kalau saya melihat dianggap kamu memang Perong, saya hanya bisa pasrah, saya tidak bisa tidur hampir dua malam," tandasnya.

Pengakuan Pegi ini muncul setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukannya. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).

"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.

Akibat putusan praperadilan tersebut, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Hal ini dikarenakan proses penyidikan dianggap tidak sah.

Baca Juga: Bantuan Menanti, Segera Daftarkan KTP Elektronik pada Program Prakerja Gelombang 70

"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.

Kasus Pegi Setiawan ini kembali menarik perhatian publik, pengakuannya tentang kekerasan yang dialaminya saat ditangkap tentu menimbulkan pertanyaan besar terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Praperadilan yang dikabulkan menjadi bukti bahwa penetapan tersangka Pegi cacat hukum dan proses penyidikannya tidak sah.

Masih banyak misteri yang menyelimuti kasus ini, publik menanti keadilan ditegakkan dan pelaku kekerasan terhadap Pegi diusut tuntas. ***

Photo
Photo
Editor : Ajiv Ibrohim
#polisi #PEGI #Pegi Setiawan