News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Status Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon Dibatalkan, Menko Polhukam Hargai Putusan PN Bandung

Azril Arham • Jumat, 12 Juli 2024 | 14:00 WIB

 

Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar)
Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar)

RadarBangkalan.id - Pada tanggal 8 Juli 2024, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Keputusan ini membatalkan status tersangka Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan oleh Polda Jabar.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan apresiasi terhadap keputusan yang diambil oleh PN Bandung.

Dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta Pusat, Hadi menyatakan, "Kita menghargai putusan pengadilan. Pegi jelas dibebaskan dalam praperadilan ini. Oleh karena itu, kepolisian diharapkan menghormati keputusan ini."

Selain itu, Hadi juga mengizinkan para tersangka lain yang terlibat dalam kasus yang sama untuk mengajukan peninjauan kembali, asalkan mereka dapat menyediakan bukti baru yang substansial.

"Namun, pertanyaannya adalah bagaimana dengan teman-temannya yang telah tersangkut dalam kasus ini delapan tahun lalu. Jika ada bukti baru yang ditemukan, mereka juga berhak untuk mengajukan peninjauan ulang," tambahnya.

Proses hukum terkait kasus ini telah menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian dengan prosedur yang ditetapkan, seperti yang diungkapkan oleh hakim dalam putusannya.

Hakim Eman Sulaeman mencatat bahwa Polda Jabar tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Pegi Setiawan oleh pihak kepolisian juga dinyatakan tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

"Pemohon harus diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan status tersangka dilakukan. Ini adalah aturan yang harus dipatuhi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Eman Sulaeman dalam pembacaan putusannya. ***

 

Editor : Azril Arham
#tersangka #Vina Cirebon #menko polhukam #Pegi Setiawan #Kasus Pembunuhan Vina Cirebon