RadarBangkalan.id - Aktivitas prostitusi online yang dilakukan oleh enam warga negara asing (WNA) asal Vietnam dan satu asal Tiongkok di Jakarta Barat terbongkar.
Para pelaku yang terdiri dari seorang muncikari dan lima orang Pekerja Seks Komersial (PSK) ini terancam dideportasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada Senin (8/7) kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas imigrasi pun melakukan penyamaran untuk membuktikan adanya praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Baca Juga: Putin Bereaksi terhadap Insiden Penembakan Donald Trump: Mengecam Kekerasan dalam Politik
"Petugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui sosial media MiChat dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai muncikari," ujar Nur Raisha Pujiastuti, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, kepada wartawan, Senin (15/7).
Setelah melakukan kesepakatan harga, petugas yang menyamar bertemu dengan FDN dan lima PSK di salah satu hotel di Jakarta pada malam hari.
Di sanalah, petugas langsung membekuk para pelaku dan mengamankan barang bukti.
"Dan mendapatkan cukup bukti, petugas lalu mengamankan saudara FDN dan lima wanita yang dibawa," ungkap Nur Raisha.
Barang bukti yang diamankan termasuk lima paspor Vietnam, satu paspor Tiongkok, 16 alat kontrasepsi, satu pelumas, uang tunai Rp 50 juta, dan satu unit handphone milik FDN.
Menurut Andika Dwi Prasetya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, penangkapan para WNA ini dilakukan karena mereka menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan prostitusi online.
Baca Juga: Wakatobi Diguncang Gempa Magnitudo 5,0, Tidak Berpotensi Tsunami
"Bersama 5 orang tersebut, juga didapati barang bukti berupa lima buah paspor kebangsaan Vetnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok," ucapnya.
"Selanjutnya didapati 16 alat kontrasepsi, 1 buah pelumas dan didapati uang tunai 50 juta. Dan juga alat komunikasi berupa handphone telepon genggam milik satu orang laki laki berinisial FDN," sambung Andika.
Andika menegaskan bahwa jika para WNA ini terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian, mereka akan dideportasi.
"Pastinya tindakan adminstrarif imigrasi diberlakukan ke WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini sampai dideportasi," pungkas Andika.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pihak berwenang untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia, terutama yang terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal. ***
Editor : Ajiv Ibrohim