RadarBangkalan.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan langkah tegas terhadap aktivitas judi online di Indonesia dengan menutup sekitar 7.000 rekening bank yang terlibat dalam transaksi judi online.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memberantas praktik judi online yang semakin marak dan merugikan masyarakat.
Dalam upaya tersebut, OJK juga memberlakukan blacklist bagi pemilik rekening yang terlibat, sehingga mereka tidak dapat membuka rekening bank baru di masa depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penutupan 7.000 rekening tersebut adalah bagian dari strategi untuk menekan dan mencegah maraknya judi online di Indonesia.
Menurut Dian, langkah ini diharapkan dapat menjadi pengingat dan deterrent bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik judi online.
"Kita sudah menutup sekitar 7.000 rekening. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat dalam judi online dan mencegah praktik serupa di masa depan," kata Dian dalam pernyataannya yang dikutip dari akun Instagram resmi OJK, @ojkindonesia, pada Sabtu (20/7/2024).
Sebagai bagian dari tindakan tegas OJK, pemilik rekening yang terlibat dalam transaksi judi online juga dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist.
Langkah ini berarti bahwa mereka tidak akan bisa membuka rekening bank baru di masa mendatang.
Dengan cara ini, OJK berupaya menekan aktivitas para bandar dan fasilitator judi online yang sering kali menggunakan rekening bank untuk menjalankan operasional mereka.
"Kami akan mengambil tindakan lebih keras terhadap mereka yang terbukti terlibat dalam pelanggaran berat, baik sebagai bandar maupun fasilitator judi online. Sebagai konsekuensinya, mereka akan masuk dalam blacklist dan tidak dapat membuka rekening bank lagi," jelas Dian dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu.
OJK juga memperkuat koordinasi dengan pihak bank untuk meningkatkan sistem pengawasan terhadap transaksi judi online.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan memeriksa identitas pemilik rekening secara lebih ketat.
Informasi hasil pemeriksaan ini kemudian dikirimkan ke setiap bank melalui platform SIGAP milik OJK.
Melalui platform ini, bank-bank dapat saling bertukar data mengenai pemilik rekening yang terlibat dalam judi online, sehingga data mereka dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam.
"Kami juga akan melakukan pertukaran data antar bank untuk memastikan semua pihak mengetahui siapa saja yang pernah terlibat dalam transaksi judi online. Dengan cara ini, diharapkan dapat mengurangi kemungkinan penyalahgunaan rekening untuk judi online," tambah Dian.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam memerangi judi online dan memastikan bahwa sistem keuangan di Indonesia tetap bersih dari aktivitas ilegal.
Diharapkan, upaya ini dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam mencegah penyebaran judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. ***